Kedubes Korea Selatan Kunjungi Warganya Yang Ditahan di Rutan Balikpapan Terkait Kasus Pemalsuan Surat

Rutan
Kepala Rutan Balikpapan Agus Salim menerima kunjungan perwakilan Kedubes Korea Selatan, Kamis (4/9/2025).

Balikpapan, Gerbangkaltim.com -Dua perwakilan Konsuler Kedutaan Besar (Kedubes) Korea Selatan, yakni Consul and Police Attache Kim Daejin dan Chief Assistant Juhyung, membesuk warga negaranya yang saat ini menjalani masa tahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Balikpapan dalam kasus pemalsuan dokumen.

Warga asing tersebut adalah Joung Taeyong (JT), yang telah divonis tiga tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Balikpapan sejak tahun lalu. JT dinyatakan bersalah dalam perkara pemalsuan surat yang merugikan salah satu perusahaan nasional hingga Rp9 miliar.

Kepala Rutan Kelas IIA Balikpapan, Agus Salim, membenarkan adanya kunjungan tersebut. Dua pejabat yang datang adalah Consul and Police Attaché Kim Daejin serta Chief Assistant Juhyung.

“Kunjungan ini bersifat resmi dan telah mendapat persetujuan dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan sebagai bagian dari akses kekonsuleran bagi warga negara asing,” ujar Agus saat dikonfirmasi, Kamis (4/9/2025).

Dalam pertemuan tersebut, pihak kedutaan juga menanyakan kemungkinan pengajuan program pembebasan bersyarat untuk JT. Namun, menurut Agus, hal itu hanya bisa dilakukan apabila ada penjamin resmi dari Kedubes Korea Selatan.

“Untuk bebas bersyarat, harus ada penjaminnya. Dalam hal ini, pihak kedutaan yang bisa menjamin,” jelasnya.

JT diketahui pernah bekerja di proyek Refinery Development Master Plan (RDMP) Balikpapan. Kasus yang menjeratnya terjadi pada 2021, ketika ia diduga menggunakan nama perusahaan PT TWA—melalui hubungan personal dengan direktur—untuk menjalin kerja sama proyek.

Namun enam bulan kemudian, proyek tersebut mengalami masalah, termasuk keterlambatan pembayaran gaji. JT kemudian membuat surat pemutusan kerja sama secara sepihak, dengan memalsukan tanda tangan dan stempel PT TWA.

Surat palsu tersebut digunakan oleh pihak RDMP untuk mencairkan klaim garansi dari bank penjamin. Akibatnya, PT TWA mengalami kerugian besar karena empat sertifikat tanah milik perusahaan dijadikan jaminan senilai total Rp9 miliar.

Upaya hukum JT melalui banding dan kasasi tidak membuahkan hasil. Ia tetap harus menjalani masa pidananya di Rutan Balikpapan.

 

Tinggalkan Komentar