Balikpapan, Gerbangkaltim.com – Pemkot Balikpapan melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Balikpapan akan mulai mengambil alih kewenangan pengelolaan parkir di seluruh wilayah Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pasar yang selama ini berada dibawah Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Balikpapan

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Balikpapan, Adwar Skenda Putra mengatakan, pengambil alihan kewenangan dalam pengelolaan parkir di wilayah Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pasar Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Balikpapan ini telah ditandai dengan serah terima pengelolaan parkir tersebut pada Rabu, 28 Februari 2024 lalu.

“Jadi untuk pengelolaan parkir di beberapa UPT Pasar itu telah diserahkan kepada Dishub,” ujarnya, Selasa (5/3/2024).

Edo sapaan akrabnya menambahkan, untuk nomenklatur terkait dengan retribusi parkir tersebut memang Dishub bukan lagi menjadi bagian yang berada di area Pasar. Sehingga inisiatif dari Kepala Dinas Perdagangan (Disdag) bahwa seluruh areal parkir di UPT Pasar akan dikelola oleh Dishub.

“Ini inisiatif dari Kepala Disdag agar retribusi parkir di area pasar diserahkan ke Dishub,” tukasnya.

Dikatakannya, Dishub Kota Balikpapan saat ini tengah mencari pola bagaimana, seperti di Pasar Klandasan misalnya, lokasinya bukan merupakan kawasan area parkir yang utuh namun masih kerap di lalui sebagai lintasan angkutan umum.

“Tapi yang jelas nanti kita atur adalah, Jukir yang selama ini yang menjadi binaan UPT Pasar, itu akan kita berdayakan menjadi binaan Dishub. Hal itu sesuai dengan ketentuan tentang Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan Retribusi parkir pasar,” paparnya.

Menurutnya dengan kewenangan parkir dilimpahkan kepada Dishub, ini akan berdampak positif pada capaian PAD parkir, ditengah tidak bolehnya Dishub menarik retribusi dari Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB).

“Dengan dilimpahkan pengelola parkir pasar yang ke Dishub tentu ini akan menambah kekurangan yang ada sekarang. Mudah-mudahan potensi yang ada bisa maksimal dari pasar ini,” ungkapnya.

Ditambahkannya, untuk pengelolaan parkir di dalam UPT pasar ini hanya diberlakukan khusus untuk pasar milik Pemkot Balikpapan saja. Dimana lokasinya ada 5 Wilayah diantaranya Pasar Pandan Sari, Pasar Klandasan, Pasar Sepinggan, Pasar Baru dan lainnya.

“Kita akan konsolidasi dulu dengan jukirnya, nah baru setelah itu kita akan hitung potensinya berapa,” tutupnya.

Share.
Leave A Reply