Kejari Siap Hadapi Eksepsi Terdakwa Catur Gembong Narkoba Lapas Balikpapan

Balikpapan, Gerbangkaltim.com — Kejaksaan Negeri (Kejari) Balikpapan menyatakan siap menghadapi langkah kuasa hukum terdakwa Gembong Narkoba Lapas Kelas IIA Balikpapan Catur Adi Prianto yang akan mengajukan eksepsi terhadap dakwaan JPU dalam kasus peredaran narkoba di Lapas Kelas IIA Balikpapan, Kaltim.
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Balikpapan, Er Handaya Artha Wijaya menegaskan, JPU dari Kejaksaan Negeri Balikpapan siap membuktikan dakwaannya di hadapan majelis hakim dalam persidangan yang dilaksanaka di PN Balikpapan.
“Hari ini telah dimulai persidangan kasus Catur cs, di mana JPU sudah membacakan surat dakwaannya,” ujarnya, Rabu (23/7/2025).
Dikatakannya, dalam perkara ini, JPU menjerat para terdakwa dengan Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dalam jumlah besar.
Handaya menjelaskan, pengajuan eksepsi oleh terdakwa Catur cs merupakan hak yang sah dalam proses hukum. Namun demikian, JPU tetap optimistis seluruh dakwaan yang telah disusun dapat didukung dengan alat bukti kuat.
“Terdakwa memiliki hak untuk membantah dakwaan jaksa, itu memang hak mereka. Selanjutnya, kami akan membuktikan apakah dakwaan kami dapat didukung dengan alat-alat bukti yang ada, yang akan kami sampaikan dalam persidangan berikutnya,” tukasnya.
Kejaksaan, katanya, juga akan menanggapi eksepsi yang diajukan oleh tim kuasa hukum terdakwa dalam sidang lanjutan pekan depan.
Proses selanjutnya, kata Handaya, akan diserahkan sepenuhnya kepada majelis hakim yang memimpin persidangan.
“Untuk proses persidangan selanjutnya, biarlah majelis hakim yang menentukan seperti apa jalannya,” pungkasnya.
BACA JUGA