Kemenag Balikpapan Tetapkan Zakat Fitrah 2026 Senilai 3 Kg Beras, Uang Mulai Rp42.000
Balikpapan, Gerbangkaltim.com -Kementerian Agama melalui Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Balikpapan resmi menetapkan besaran zakat fitrah untuk Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi sebesar 3 kilogram beras atau dalam bentuk uang yang nilainya disesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi masyarakat.
Kepala Kantor Kemenag Kota Balikpapan, H. Masrivani mengatakan, penetapan tersebut merupakan hasil survei harga kebutuhan pokok yang dilakukan bersama sejumlah pemangku kepentingan di berbagai pasar tradisional dan ritel modern di Balikpapan.
“Kami melakukan pemantauan harga beras selama beberapa hari terakhir untuk memastikan besaran zakat fitrah sesuai dengan kondisi riil di lapangan. Secara syariat, zakat fitrah itu satu sha’, yang jika dikonversi setara kurang lebih 3 kilogram beras,” ujar Masrivani, Rabu (18/2/2026).
Ia menjelaskan, bagi masyarakat yang memilih membayar dalam bentuk uang, nominal zakat fitrah dibagi dalam tiga kategori.
Untuk kategori beras premium atau konsumsi kelompok atas ditetapkan sebesar Rp55.000 per jiwa, kategori menengah Rp48.000 per jiwa, dan kategori bawah Rp42.000 per jiwa.
Menurut Masrivani, penyesuaian kategori tersebut bertujuan agar pembayaran zakat lebih proporsional dengan jenis beras yang biasa dikonsumsi setiap keluarga.
“Bagi yang mampu, kami anjurkan membayar sesuai dengan harga beras yang sehari-hari dikonsumsi. Namun, bagi masyarakat yang kondisi ekonominya terbatas, pembayaran minimal Rp30.000 tetap sah, sepanjang diniatkan sebagai zakat fitrah,” katanya.
Ia menambahkan, secara umum tidak terjadi kenaikan signifikan dibandingkan tahun sebelumnya. Meski terdapat fluktuasi harga di sejumlah titik distribusi, perubahan dinilai masih dalam batas wajar.
“Kami berupaya menjaga agar keputusan ini adil dan tidak memberatkan. Prinsipnya, zakat fitrah harus tetap bisa ditunaikan seluruh umat Islam tanpa terkecuali,” ujar Masrivani.
Kemenag Balikpapan juga mengimbau masyarakat untuk menyalurkan zakat fitrah melalui lembaga amil zakat resmi yang telah memiliki izin pemerintah. Langkah ini dinilai penting untuk menjamin pendistribusian tepat sasaran kepada para mustahik.
“Melalui lembaga resmi, proses pendataan dan penyaluran akan lebih terkoordinasi sehingga bantuan benar-benar diterima oleh mereka yang berhak,” kata dia.
Penetapan besaran zakat fitrah ini diharapkan menjadi pedoman bagi umat Islam di Balikpapan dalam menunaikan kewajiban menjelang Hari Raya Idul Fitri, sekaligus memperkuat nilai kepedulian sosial di tengah dinamika ekonomi masyarakat.
BACA JUGA
