Balikpapan, Gerbangkaltim.com. – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan dan Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan menggelar Rapat Paripurna ke 21 masa sidang III tahun 2022 dengan agenda pengesahan rancangan peraturan DPRD Kota Balikpapan atas perubahan peraturan DPRD No 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib DPRD menjadi Peraturan DPRD, di Ruang Rapat Paripurna DPRD, Senin (12/9/2022) kemarin.

Rapat Paripurna ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Balikpapan H Abdulloh yang dihadiri 34 Anggota DPRD Kota Balikpapan.

Hadir dalam rapat ini Balikpapan dihadiri Wali Kota Balikpapan H Rahmad Mas’ud, Pj Sekda Balikpapan Muhaimin, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkot Balikpapan dan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Balikpapan.

Ketua DPRD Kota Balikpapan H Abdulloh mengatakan hasil perubahan pansus sudah selesai dan telah ditetapkan menjadi Peraturan Tata Tertib DPRD Balikpapan untuk tahun 2022 dengan perubahan perubahannya.

“Saya nyatakan sah,” ucapnya saat memimpin rapat paripurna.

Sementara itu, Ketua Panitia Khusus Tata Tertib Simon Sulean mengatakan peraturan DPRD Kota Balikpapan atas perubahan peraturan DPRD Kota Balikpapan No 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib DPRD menjadi Peraturan DPRD.

Perubahan peraturan ini dilaksanakan oleh panitia khusus merupakan amanah dari pasal 83 peraturan Menteri Dalam Negeri RI No 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah.

“Panitia khusus telah melaksanakan tahapan pembahasan baik secara internal maupun eksternal dengan melibatkan pihak-pihak luar pansus,” ujarnya.

Panitia khusus merubah beberapa peraturan daerah No 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib DPRD dibentuk guna merubah beberapa materi, salah satunya terkait mekanisme peraturan pemilihan kepala daerah atau wakil kepala daerah dalam tahapan penyusunan dan pembahasan beberapa ketentuan yang telah diatur dan disempurnakan.

“Tugas dan wewenang panitia pemilihan, persyaratan calon dan penyampaian kelengkapan dokumen, jadwal dan tahapan pemilihan, hak Anggota DPRD dalam pemilihan, penyampaian visi misi wakil kepala daerah, pemilihan suara ulang, larangan dan sanksi bagi wakil kepala daerah, penetapan calon terpilih,” paparnya.

Dalam penyusunan peraturan DPRD memang belum sempurna tetapi pihaknya mengapresiasi kepada seluruh anggota panitia khusus, pihak yang terlibat sehingga dapat terselesaikan penyusunan perubahan peraturan daerah nomor 1 tahun 2020.

“Semoga Rancangan Peraturan DPRD Kota Balikpapan nomor 1 tahun 2020 tentang tata tertib DPRD akan di tetapkan nanti dapat berjalan dan dilaksanakan sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” tutupnya.

Share.
Leave A Reply