Ketua KPPU Kunjungi IMIP Morowali, Tegaskan Pengawasan Ketat Persaingan Usaha Pelabuhan dan Tambang
Gerbangkaltim.com, Jakarta — Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menegaskan komitmennya dalam menjaga iklim persaingan usaha yang sehat di kawasan industri strategis nasional. Hal ini ditegaskan langsung oleh Ketua KPPU, M. Fanshurullah Asa, saat melakukan kunjungan kerja ke kawasan Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, Sabtu (17/1).
Kunjungan tersebut dilakukan dalam rangka sosialisasi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, sekaligus merespons berbagai perhatian publik terkait potensi distorsi persaingan di sektor kepelabuhanan dan pertambangan. Isu tersebut sebelumnya juga menjadi sorotan sejumlah lembaga negara, termasuk Kementerian Pertahanan dan Komisi VI DPR RI.
Menurut KPPU, kawasan industri terintegrasi seperti IMIP memiliki tingkat kompleksitas yang tinggi karena mencakup aktivitas pertambangan, pengolahan mineral, hingga layanan logistik dan kepelabuhanan. Keterkaitan antarunit usaha dalam satu kawasan berpotensi menimbulkan praktik penguasaan pasar apabila tidak dikelola secara transparan dan adil.
Ketua KPPU menekankan bahwa pelabuhan di kawasan industri bukan hanya fasilitas penunjang, melainkan bagian penting dari rantai pasok nasional yang dapat memengaruhi struktur pasar. Jika akses dan layanan pelabuhan tidak dibuka secara setara bagi seluruh pelaku usaha, risiko terjadinya persaingan tidak sehat akan semakin besar.
Dalam paparannya, KPPU juga menyoroti sektor pertambangan yang selama beberapa tahun terakhir mencatat nilai Indeks Persaingan Usaha (IPU) terendah. Kondisi tersebut menunjukkan masih adanya tantangan struktural dalam menciptakan persaingan yang seimbang di sektor strategis tersebut.
KPPU menggarisbawahi sejumlah isu penting yang perlu menjadi perhatian bersama, di antaranya potensi monopoli jasa kepelabuhanan, transparansi penetapan tarif, kesetaraan akses layanan, serta praktik perjanjian eksklusif yang dapat menghambat masuknya pelaku usaha lain. Sebagai langkah pencegahan, KPPU mendorong pengelola kawasan dan pelaku usaha di IMIP untuk mengikuti program kepatuhan persaingan usaha guna memitigasi risiko pelanggaran sejak dini.
Kehadiran KPPU di IMIP dinilai sebagai upaya penguatan peran negara dalam memastikan pembangunan industri dan investasi nasional tetap berjalan seiring dengan prinsip keadilan pasar dan kepentingan publik.
Sumber: Siaran Pers Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU)
BACA JUGA
