KLH Larang Operasional Insinerator TPA Manggar, Dinilai Berisiko bagi Kesehatan
Balikpapan, Gerbangkaltim.com — Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) melarang pengoperasian insinerator di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Manggar, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, karena dinilai belum memenuhi baku mutu lingkungan dan berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat.
Menteri Lingkungan Hidup sekaligus Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH), Hanif Faisol Nurofiq, menegaskan bahwa insinerator tidak boleh digunakan sebelum seluruh standar teknis dan ambang batas emisi dipenuhi.
“Insinerator hanya boleh beroperasi jika baku mutu lingkungannya terpenuhi. Kalau hasil uji laboratorium menunjukkan melebihi ambang batas dan berbahaya, maka tidak boleh dijalankan,” kata Hanif saat kunjungan kerja di Balikpapan, Jumat (6/2/2026).
Hanif menjelaskan, larangan tersebut bukan hanya berlaku di Balikpapan. KLH telah menerbitkan surat penghentian operasional terhadap sejumlah insinerator di berbagai daerah setelah ditemukan pelanggaran baku mutu emisi.
“Kami sudah mengeluarkan surat larangan dan melakukan penyegelan, seperti di Kota Bandung, Kabupaten Bandung, dan Bali. Hasil uji laboratorium menunjukkan emisi yang dihasilkan berbahaya bagi kesehatan,” ujarnya.
Menurut Hanif, teknologi insinerator sejatinya dapat digunakan dalam pengelolaan sampah, tetapi harus ditopang oleh sistem yang ketat, terutama pemilahan sampah dari sumber. Tanpa pemilahan yang baik, proses pembakaran dinilai tidak optimal dan justru memicu pembentukan zat beracun.
“Salah satu persoalan utama di Indonesia adalah sampah tidak dipilah sejak awal. Masih banyak sisa makanan langsung masuk ke tungku pembakaran,” kata Hanif.
Ia membandingkan kondisi tersebut dengan praktik di Jepang, di mana sampah yang akan dibakar telah melalui proses pemilahan dan pembersihan terlebih dahulu. Selain itu, suhu pembakaran dijaga stabil pada kisaran tinggi.
“Di sini suhu pembakaran sering tidak stabil, bahkan tidak mencapai 800 sampai 1.000 derajat Celsius. Proses buka-tutup tungku juga memengaruhi,” ujarnya.
Suhu pembakaran yang tidak optimal, lanjut Hanif, berisiko memunculkan gas beracun seperti dioksin dan furan yang berbahaya bagi sistem pernapasan dan berpotensi memicu kanker.
“Gas ini menyerang paru-paru. Masker biasa tidak cukup, harus N95. Itu sebabnya kami tidak bisa mengambil risiko,” katanya.
Atas dasar itu, pemerintah memutuskan menghentikan operasional insinerator yang belum memenuhi syarat hingga tata kelola sampah dibenahi secara menyeluruh.
“Atas arahan pimpinan dan Presiden, kegiatan insinerator kami hentikan sampai pengelolaan sampah dari hulunya diperbaiki,” ujar Hanif.
Dalam kunjungan tersebut, Hanif juga meninjau kawasan permukiman dan pasar di Balikpapan untuk melihat langsung pola pengelolaan sampah masyarakat.
Ia mencatat, meskipun sebagian warga telah mematuhi jam pembuangan sampah, praktik pemilahan masih belum berjalan merata.
“Selama pemilahan sampah dari sumber belum benar, penggunaan insinerator tidak diizinkan,” tegasnya.
Balikpapan sendiri tengah masuk dalam proses verifikasi penerima Adipura. Namun Hanif menekankan bahwa penilaian masih bersifat sementara dan dapat berubah setelah evaluasi lapangan.
“Secara visual jalan utama cukup baik, tapi di kawasan permukiman dan sungai masih banyak yang perlu dibenahi,” katanya.
Hanif menambahkan, kondisi ini mencerminkan situasi nasional. Dari ratusan kabupaten/kota yang dievaluasi, sebagian besar masih masuk kategori kota kotor.
“Indonesia sedang dalam kondisi darurat sampah. Ini menjadi perhatian serius Presiden, dan kami di KLH akan terus melakukan pengawasan langsung,” ujar Hanif.
BACA JUGA
