Komisi I Dukung Pemisahan Jadwal Pelaksanaan Pemilu dan Pilkada

DPRD Balikpapan
Ketua Komisi I DPRD Balikpapan, H Danang Eko Susanto

Balikpapan, Gerbangkaltim.com – Komisi I DPRD Kota Balikpapan mendukung adanya wacana pemisahan jadwal pemilihan umum (pemilu) legislatif dan pemilihan kepala daerah (Pilkada). Hal ini sebagai upaya untuk mengurangi beban tugas penyelenggara dan agar pelaksanaannya bejalan lebih efektif.

“ini langkah tersebut penting untuk dilaksanakan sebagai upaya memperkuat efektivitas penyelenggaraan pemilu di tingkat daerah,” ujar, Ketua Komisi I DPRD Balikpapan, H Danang Eko Susanto, Jumat (9/5/2025).

Dikatakannya, penyelenggaraan pemilu legislative dan pilkada dalam tahun yang sama, seperti pada 2024, terbukti menimbulkan beban kerja berat bagi penyelenggara dan membuka ruang kerumitan dalam pengelolaan logistik maupun rekapitulasi suara.

“Jadi, jika ada pemisahan jadwal, maka akan memberi ruang waktu yang memadai bagi penyelenggara dan mencegah tumpang tindih tahapan,” tegasnya.

Danang juga menyambut baik adanya usulan dari Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, yang mengusulkan agar pemilu legislatif 2029 tidak dilaksanakan bersamaan dengan pilkada, yang idealnya digelar pada 2030 atau setelahnya.

Menurutnya, hal ini juga dapat meningkatkan kualitas pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan pemilu nasional maupun lokal. Meskipun ada potensi peningkatan anggaran, Danang menilai manfaat jangka panjangnya lebih besar.

“Kalau keputusan dari KPU Pusat sudah ada, kami di daerah tinggal menyesuaikan. Yang penting prosesnya lebih tertib dan terstruktur,” ungkapnya.
Sebelumnya, dalam sebuah diskusi publik di Jakarta, Rifqinizamy menyampaikan bahwa jeda waktu minimal satu tahun antara pemilu dan pilkada diperlukan untuk menjaga stabilitas sistem demokrasi serta memberi ruang evaluasi terhadap pelaksanaan pemilu.

Rifqinizamy juga menyoroti pentingnya audit terhadap dana hibah pilkada oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) guna memastikan transparansi dan akuntabilitas anggaran.

Namun sampai saat ini masih belum ada keputusan resmi dari DPR RI terkait revisi Undang-Undang Pemilu, dukungan dari DPRD di daerah seperti Balikpapan menunjukkan bahwa pemisahan jadwal pemilu dan pilkada mulai dilihat sebagai kebutuhan strategis dalam pembenahan sistem demokrasi elektoral Indonesia.

Tinggalkan Komentar