Balikpapan, Gerbangkaltim.com – Komisi III DPRD Kota Balikpapan melakukan peninjauan langsung ke lokasi Tempat Pemakaman Umum (TPU) Terpadu di Jalan Soekarno-Hatta, Kilometer 15 Balikpapan Utara, Kaltim. Upaya ini dilakukan untuk memastikan legalitas lahan seluas 49 hektare ini adalah aset milik Pemkot Balikpapan.

Ketua Komisi III DPRD Balikpapan, Alwi Al Qadri mengatakan, tinjauan langsung ini dilakukan untuk memastikan legalitas lahan seluas 49 hektare aset pemerintah daerah. Harapannya lahan pemakaman Covid-19 ini tidak tumpang tindih dengan lahan milik masyarakat setempat.

“Tinjauan ini dilakukan untuk memastikan, lahan tersebut benar-benar milik Pemkot Balikpapan, dengan memastikan bentuk legalitas aset ini, apakah segel atau sertifikat. Jangan sampai kita punya lahan ini tumpang tindih dengan punya masyarakat. Apa lagi 49 hektare ini kan bukan kawasan kecil, tapi kawasan besar,” ujarnya, Selasa (5/9/2023).

Alwi menambahkan, rencananya lokasi lahan tersebut akan dipasang pagar disekitar lahan pemakaman.

Sementara itu, menurut Kepala Bidang Tata Lingkungan dan Sumber Daya Alam (SDA) Dinas Lingkungan Hidup (DLH) bahwa lahan tersebut baru digunakan sekitar 50 persen.

Dengan masih banyaknya yang lahan yang tersedia tersebut, katanya, maka disarankan pengalihan TPU ke Km 15 Balikpapan Utara.

“Ini supaya pemakaman di Tengah kota tidak tumpeng tindih, meskipun ada sebagian (masyarakat) yang mau, ada juga yang tidak,” jelasnya.

Mungkin, yang tidak mau, katanya, pertimbangannya lebih dekat dari pada rumah keluarganya.

“Apalagi km.15 ini kan jauh. Kalau saya sih mengimbau masyarakat lebih mudah di sini. Tempatnya juga tertata rapi, tidak ada lagi pemakaman itu hilang hingga runtuh,” tegasnya.
Dikatakannya, Komisi III DPRD Kota Balikpapan hanya menginginkan lahan pemakaman tersebut milik Pemkot Balikpapan yang dikelola oleh Dinas Lingkungan Hidup.

“Tapi kita kan ada Pansus Aset, kita akan memastikan juga dalam alas haknya lengkap atau bagaimana, nanti kami tanyakan,” tutupnya.

 

Share.
Leave A Reply