Pemprov Kaltim
Pempov Kaltim menggelar Expose dan Press Conference Program Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca Berbasiskan Lahan dengan skema Forest Carbon Partnership Facility - Carbon Fund di Provinsi Kalimantan Timur, di Ballroom Hotel Grand Senyiur, Balikpapan, Selasa (8/11/2022).

Komitmen Jaga Hutan, Kaltim Dapat Kucuran Rp320 Miliar Dari Word Bank

Balikpapan, Gerbangkaltim.com – Indonesia yang diwakili Pemerintahan Provinsi Kaltim menjadi negara pertama di kawasan Asia Timur Pasifik yang menerima pembayaran berbasis kinerja dari program Forest Carbon Partnership Facility (FCPF).

Untuk itu, Pempov Kaltim menggelar Expose dan Press Conference Program Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca Berbasiskan Lahan dengan skema Forest Carbon Partnership Facility – Carbon Fund di Provinsi Kalimantan Timur, di Ballroom Hotel Grand Senyiur, Balikpapan, Selasa (8/11/2022).

“Kami senang dengan persetujuan pembayaran uang muka sebesar USD 20,9 juta ( Rp 320 miliar) atau sekitar 20% dari total komitmen dalam perjanjian,” Gubernur Kaltim, Isran Noor.

Lanjutnya, berdasarkan surat dari Bank Dunia tentang Konfirmasi untuk otoritas pembayaran (EAD/B/1) pada tanggal 20 Oktober 2022, berasumsi bahwa uang muka telah ditarik oleh Badan Pengelolaan Dana Lingkungan Hidup (BPDLH) sehingga, pembayaran kontrak ER antara BPDLH dan pemerintah provinsi dan kabupaten termasuk desa dapat dimulai.

FCPF merupakan kemitraan global pemerintah, bisnis, masyarakat sipil dan organisasi masyarakat adat yang berfokus pada pengurangan emosi dari deforestasi dan degradasi hutan, konservasi stok karbon hutan, pengelolaan hutan yang berkelanjutan.

Pembayaran pertama akan digunakan sesuai dengan rencana yang tercantum pada dokumen Benefit Sharing Plan (BSP) yang telah disusun oleh pemerintah Indonesia dan disampaikan ke FCPF pada Oktober 2021.

“Mengacu pada dokumen tersebut, pembagian manfaat akan diberikan secara konsultatif, transparan dan partisipatif untuk memastikan bahwa semua pemangku kepentingan dapat memperoleh manfaat dari pembayaran pengurangan emisi,” ungkapnya.

Manfaat atau uang muka penurunan emisi USD 20,9 Dolar (Rp 320 miliar) akan didistribusikan ke instansi yang bertanggung jawab yakni pemberian uang ini akan dialokasikan untuk Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup dan Pemerintah Provinsi serta Kabupaten/Kota.

“Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur menerbitkan Peraturan Gubernur No. 33 tahun 2021 tentang mekanisme bagi hasil penurunan emisi di Kaltim, agar memastikan manfaat dapat tersampaikan kepada penerima manfaat terutama kelompok masyarakat adat dan penduduk desa,” jelasnya.

Ditambahkannya uang pembayaran dimuka oleh Bank Dunia sangat penting bagi Pemerintah Kaltim dalam rangka uji coba pelaksanaan pembagian manfaat kepada penerima manfaat.

Selain itu, hal ini sangat penting juga untuk meyakinkan masyarakat Kalimantan Timur bahwa upaya pengurangan emisi telah membuahkan hasil dengan pembayaran ini.

Hadir pula pada kegiatan ini langsung Asisten III Setda Prov Kaltim Riza Indra Riadi, Plt Ass II Ujang Rahmat, Kadis ESDM Munawwar, Kadis DPMPD Kaltim Anwar Sanusi, Kadis DLH Kaltim Ence Ahmad Rafiddin Rizal, Karo Adpim Syarifah Alawiyah dan puluhan awak media serta secara hybrid disaksikan Kahkonen, Kepala Perwakilan Bank Dunia untuk Indonesia dan Timor-Leste dan Direktur Jenderal Pengendalian Perubahan Iklim Laksmi Wijayanti.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

IKLANL-MEI
hosting terpercaya