Konflik Internal PT MLC Beton hingga Total Teknik Beton Indonesia, Para Pihak Dorong Mediasi dan Penyelesaian Kekeluargaan

Balikpapan, Gerbangkaltim.com – Sengketa internal di PT MLC Beton Indonesia dan PT Total Teknik Beton Indonesian (TTBI) melibatkan jajaran komisaris dan direksi perusahaan masih bergulir. Upaya mediasi dan penyelesaian secara kekeluargaan masih di upayakan kedua belah pihak.

Rifaldy, yang terlibat dalam pendirian perusahaan sekaligus disebut sebagai komisaris, membeberkan kronologi konflik tersebut dalam wawancara pada Sabtu (24/1/2026) di kawasan Jalan MT Haryono, Balikpapan.

Rifaldy menjelaskan, PT MLC Beton Indonesia didirikan pada 2023 oleh empat orang, yakni Lili Somantri, Syahmidar, Cecep Jumaina, dan dirinya. Perusahaan dibentuk untuk menangkap peluang proyek pembangunan bahu jalan di Kilometer 38.

“Sejak awal, tidak ada penyertaan modal dalam bentuk saham. Perusahaan berjalan murni dari cash flow operasional,” ujar Rifaldy saat menggelar jumpa pers, Sabtu (24/1/2026).

Operasional awal dilakukan dengan menyewa batching plant di kawasan Somber.
Dana operasional berasal dari uang muka proyek sebesar Rp1 miliar yang digunakan untuk pembelian material.

Pada bulan pertama, perusahaan disebut mencatat keuntungan sekitar Rp400 juta. Namun, memasuki bulan keempat, konflik internal mulai muncul, terutama antara Komisaris Cecep Jumaina dan Direktur Utama saat itu.

Rifaldy mengklaim terjadi pemberhentian sepihak terhadap jajaran direksi tanpa persetujuan direksi lainnya.

“Direksi lain dilarang masuk lokasi, dan gaji yang dijanjikan tetap berjalan justru dihentikan sepihak,” katanya.

Di tengah konflik, perusahaan memperoleh kontrak proyek besar Tol 3A2. Rifaldy mengaku menyetujui proyek tersebut dengan syarat pembangunan batching plant khusus (dedicated) di Kilometer 10 agar tidak mengganggu bisnis ritel yang menjadi penopang arus kas perusahaan.

Batching plant tersebut kemudian dibangun dan hingga kini masih terlihat di sekitar ruas Tol Manggar. Dalam perkembangannya, Rifaldy mengaku menerima kuasa direksi karena adanya kekosongan kepemimpinan, demi memastikan operasional perusahaan tetap berjalan.

Ia juga mengungkapkan bahwa perusahaan sempat digugat secara perdata senilai Rp10 miliar oleh pemilik lahan tempat batching plant disewa, karena lahan tersebut ternyata tengah bersengketa. Akibatnya, operasional perusahaan harus dihentikan dan lokasi ditinggalkan.

Rifaldy mengklaim telah mengeluarkan dana pribadi sekitar Rp1,7 miliar untuk operasional, pembangunan fasilitas, pembayaran listrik, hingga pengadaan alat. Namun hingga kini, dana tersebut disebut belum dikembalikan.

“Saya hanya meminta hak saya dikembalikan. Semua ada bukti transfer, nota, dan rekapannya,” tegasnya.

Konflik semakin meruncing ketika Rifaldy menyatakan ingin kembali ke posisi komisaris dan tidak lagi terlibat langsung dalam operasional.

Ia mengklaim seluruh rekening perusahaan kemudian diganti dan akses keuangan ditutup secara sepihak.

Ia juga menyoroti dugaan pemindahan aset PT MLC Beton Indonesia ke PT Total Teknik Beton Indonesia (TTBI), termasuk kendaraan dan alat berat, tanpa penyelesaian yang jelas.

Sementara itu, mantan Direktur Utama PT MLC Beton Indonesia, Lili Sumantri, membenarkan bahwa perusahaan didirikan berdasarkan kesepakatan bersama dan semangat kekeluargaan, sebagaimana tertuang dalam Akta Notaris Nomor 14 tanggal 3 Juli 2023.

“Kami ingin duduk bersama, berdiskusi, dan menyelesaikan masalah ini secara internal tanpa memperkeruh suasana,” ujar Lili.

Ia berharap aparat penegak hukum dapat berperan sebagai mediator, bukan semata membawa persoalan ke ranah hukum.

“Ini seperti masalah rumah tangga. Idealnya diselesaikan secara musyawarah. Kami tidak ingin ribut, hanya ingin keadilan dan penyelesaian yang baik,” tambahnya.

Saat ini, kedua belah pihak telah menunjuk kuasa hukum masing-masing.

Saat dikonfirmasi, Direktur Utama PT Total Teknik Beton Indonesia, Cecep Jumaina melalui Kuasa Hukumnya, Agus Amri, S.H., M.H., C.L.A., menyampaikan, hubungan profesional antara kliennya Cecep dengan Rifaldy telah terjalin sejak berdirinya PT MLC Beton pada 2023. Saat itu, Cecep bertindak sebagai pemilik sekaligus pemegang saham terbesar dan menjabat komisaris. Sementara itu, Lili Sumantri dan Syahmidar tercatat sebagai pemegang saham tanpa penyertaan modal sebagaimana tertuang dalam akta pendirian perusahaan.

“Dalam praktiknya, Direktur Utama PT MLC Beton tidak menjalankan fungsi pengurusan secara aktif. Karena itu, klien kami menunjuk Sdr Rifaldy sebagai kuasa direksi untuk memastikan operasional perusahaan tetap berjalan,” ujar kuasa hukum PT TTBI saat dikonfirmasi.

Menurut kuasa hukum, penunjukan tersebut murni didasarkan pada kepercayaan dan bersifat operasional, tanpa adanya pengangkatan formal sebagai direksi. Pada 2025, melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang sah, para pengurus dan pemegang saham PT MLC Beton mengundurkan diri sehingga struktur kepengurusan dan kepemilikan perusahaan berubah secara resmi.

Masih pada tahun yang sama, tepatnya Juli 2025, Cecep dan Rifaldy sepakat mendirikan PT Total Teknik Beton Indonesia (TTBI) sebagai bentuk apresiasi atas peran Rifaldy sebelumnya. Dalam akta pendirian, Cecep tercatat sebagai Direktur Utama dengan kepemilikan 60 persen saham, sedangkan Rifaldy memiliki 40 persen saham tanpa penyertaan modal dan menjabat sebagai komisaris.

Namun demikian, manajemen PT TTBI menilai telah terjadi penyimpangan peran. Rifaldy yang secara formal menjabat sebagai komisaris disebut terlibat langsung dalam aktivitas operasional harian perusahaan, mulai dari melayani pesanan pelanggan hingga melakukan penagihan.

“Keterlibatan tersebut melampaui kewenangan komisaris sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas,” kata kuasa hukum.

Pada periode Juli hingga September 2025, manajemen menemukan sejumlah kejanggalan dalam laporan produksi, penjualan, piutang, dan arus kas. Temuan itu mendorong perusahaan melakukan audit internal khusus.

Manajemen PT Total Teknik Beton Indonesia menegaskan akan menempuh langkah hukum lanjutan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Namun demikian Kuasa Hukum juga masih melakukan pembicaraan dengan kliennya untuk kemungkinan adanya mediasi penyelesaian kasus ini secara kekeluargaan.

Tinggalkan Komentar