Balikpapan, Kota Balikpapan sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) nomor 51 tahun 2022, yang dikeluarkan pada tanggal 5 Desember 2022 lalu, Kditetapkan pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level I.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Balikpapan dr Andi Sri Juliarty mengatakan, Kota Balikpapan merupakan salah satu daerah di Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) ditetapkan PPKM level Iyang berlaku mulai tanggal 6 Desember 2022-9 Januari 2023.

“Dasar penetapan PPKM level I Kota Balikpapan berdasarkan hasil asesmen dari Kementerian Kesehatan,” ujarnya. Jumat (9/12/2022).

Seperti diketahui, beberapa indikator yang menetapkan Kota Balikpapanpada PPKM level I diantaranya kasus Covid-19 sudah melandai termasuk capaian vaksinasi di Kota Balikpapan cukup tinggi.

Untuk itu, masyarakat Kota Balikpapan agar tetap terus menerapkan Protokol Kesehatan walaupun kasus Covid-19 melandai. Sehingga aktivitas masyarakat dapat terus berjalan tanpa adanya pembatasan.

Sementara itu, sesuai Surat Edaran Nomor 300/807/PEM tentang Pelaksanaan PPKM Level 1 serta Mengoptimalkan Posko Penanganan COVID-19 di Tingkat Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran COVID-10 di Wilayah Kota Balikpapan.

Dimana dalam Surat Edaran itu disebutkan, Pemerintah Kota Balikpapan dengan ini menetapkan Pelaksanaan PPKM Level 1, dengan beberapa penyesuaian pengaturan aktifitas dan mobilitas masyarakat secara bertahap.

Warga yang berstatus kontak erat dari pasien terkontaminasi positif COVID-19, wajib melakukan karantina mandiri selama 5 hari, dilanjutkan pemeriksaan tes RT-PCR oleh Pemerintah atau karantina mandiri selama 14 hari tanpa pemeriksaan tes RT-PCR.

Dalam rangka meningkatkan kewaspadaan penyebaran COVID-19, maka setiap warga yang meninggal di rumah dan terindikasi COVID-19, diperlukan pemeriksaan tes RT-Antigen (post mortem) paling lambat 3 jam setelah meninggal, untuk memastikan pemulasaran dan pemakamannya serta tetap melaksanakan protokol kesehatan.

Kepada seluruh Pengurus Tempat Ibadah, diimbau agar secara rutin dan terus-menerus sebelum pelaksanaan ibadah, menyampaikan/mengingatkan kewajiban masyarakat menerapkan Protokol Kesehatan 3 M (Memakai Masker, Mencuci Tangan, dan Menjaga Jarak), baik saat di tempat ibadah maupun di tempat-tempat dan fasilitas umum lainnya

Serta memanjadkan do’a bersama untuk kesehatan, keselamatan, semoga wabah virus COVID-19 cepat berlalu dari Bangsa dan Negara kita Indonesia dan Dunia. Khusus untuk di Masjid-Masjid agar secara rutin mengadakan doa qunut nazilah;

PPKM Level 1 yang ditetapkan dalam Surat Edaran ini, dilaksanakan bersamaan dengan Surat Edaran Wali Kota Balikpapan Nomor 300/ 2382 /Pem tanggal 18 Juni 2021 tentang Upaya Pencegahan dan Pengendalian Pandemi Carona Virus Disease-2019 di Kota Balikpapan, dengan ketentuan batas jam operasional yang ditetapkan, mengikuti ketentuan dalam Surat Edaran ini;

Share.
Leave A Reply