Jakarta, Gerbang Kaltim.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan uang dari kasus korupsi sebesar 1,1 miliar rupiah ke kas negara.

Dana tersebut sebagai uang pengganti dari mantan Pelaksana tugas (Plt) Kadis Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Muara Enim, Ramlan Suryadi.

Diketahui, Ramlan, merupakan terpidana kasus suap pengadaan barang dan jasa di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dan pengesahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan (Sumsel).

“Jaksa Eksekusi Andry Prihandono, telah melakukan penyetoran ke kas negara uang pengganti dari terpidana Ramlan Suryadi sejumlah 1,1 Miliar rupiah,” jelas Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (7/3/2022).

Menurut Ali Fikri, penyerahan uang pengganti ini berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Palembang Nomor: 18/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Plg tanggal 19 Januari 2021.

Lebih lanjut Ali menjelaskan, pembayaran uang pengganti itu dilakukan Ramlan, dengan cara mencicil sebanyak lima kali.

“Tim Jaksa Eksekusi berikutnya masih akan tetap dan terus melakukan penagihan pembayaran uang denda dan uang pengganti dari para terpidana korupsi, sehingga tujuan dari asset recovery hasil korupsi dan efek jera dapat tercapai,” terangnya.

Sebelumnya, majelis hakim menjatuhkan vonis 4 tahun penjara denda 200 juta rupiah subsider 6 bulan kurungan kepada Ramlan Suryadi. Ramlam juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar 1.102.000.000 rupiah subsider 1 tahun penjara.

Sumber : PMJ NEWS

Share.
Leave A Reply