KPPU Denda Rp449 Miliar Sany Group atas Praktik Monopoli Penjualan Truk di Indonesia

Gerbangkaltim.com, Jakarta – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) resmi menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp449 miliar kepada tiga entitas usaha dalam kelompok Sany Group atas pelanggaran integrasi vertikal dan penguasaan pasar dalam distribusi truk merek Sany di Indonesia.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang Majelis Komisi pada 5 Agustus 2025 di Jakarta, dengan Majelis yang dipimpin oleh Moh. Noor Rofieq, serta anggota M. Fanshurullah Asa dan Rhido Jusmadi. Perkara bernomor 18/KPPU-L/2024 ini berasal dari laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.
Empat perusahaan terlibat dalam perkara ini, yaitu:
-
Sany International Development, Ltd. (Terlapor I)
-
PT Sany Indonesia Machinery (Terlapor II)
-
PT Sany Heavy Industry Indonesia (Terlapor III)
-
PT Sany Indonesia Heavy Equipment (Terlapor IV)
Dari penyelidikan, ditemukan bahwa Terlapor I menunjuk dealer non-eksklusif namun memaksa mereka membeli unit truk dan suku cadang hanya dari Terlapor II dan III. Sistem pembayaran yang berubah-ubah serta target penjualan yang ketat menyebabkan tekanan pada dealer, hingga akhirnya keluar dari pasar.
Majelis Komisi menyatakan bahwa para terlapor terbukti melakukan pelanggaran sebagai berikut:
-
Pasal 14 UU No. 5/1999 tentang integrasi vertikal.
-
Pasal 19 huruf a dan b (Terlapor I, II, III) mengenai penghalangan usaha pesaing dan konsumen.
-
Pasal 19 huruf d (semua terlapor) terkait diskriminasi terhadap pelaku usaha.
Namun, Pasal 19 huruf c tidak terbukti dilanggar.
Berdasarkan putusan tersebut, para terlapor diwajibkan membayar denda sebagai berikut:
-
Terlapor II: Rp360 miliar
-
Terlapor III: Rp57 miliar
-
Terlapor IV: Rp32 miliar
Total denda mencapai Rp449 miliar, menjadikannya salah satu sanksi terbesar yang pernah dijatuhkan oleh KPPU—kedua setelah sanksi terhadap Google.
Selain denda, KPPU juga memerintahkan:
-
Terlapor I memperbaiki perjanjian dealer dan distribusi truk Sany.
-
Seluruh terlapor melaksanakan putusan dalam waktu 30 hari sejak menerima pemberitahuan.
-
Terlapor I dan II menyerahkan jaminan bank sebesar 20% dari nilai denda jika mengajukan keberatan.
KPPU juga merekomendasikan evaluasi kegiatan usaha Terlapor II, III, dan IV kepada Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM serta Kementerian Perdagangan.
Deswin Nur, Kepala Biro Humas dan Kerja Sama KPPU, menyatakan bahwa putusan ini menegaskan komitmen KPPU dalam menegakkan hukum persaingan secara adil, tanpa memandang asal perusahaan.
“Putusan ini menjadi peringatan bagi semua pelaku usaha, baik asing maupun domestik, bahwa praktik monopoli tidak akan ditoleransi. Praktik diskriminatif dan tidak sehat hanya akan merusak efisiensi dan iklim usaha nasional,” tegas Deswin.
Sumber:
Siaran Pers Resmi KPPU, 6 Agustus 2025
Website Resmi: https://kppu.go.id/siaran-pers
Kontak Media: [email protected]
BACA JUGA