KPPU Dorong Pemerataan Program Makan Bergizi Gratis, Soroti Pentingnya Kemitraan UMKM dan Cegah Monopoli

Gerbangkaltim.com, Jakarta – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) tengah menyiapkan sejumlah rekomendasi penting untuk mendukung keberhasilan implementasi program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang digagas Badan Gizi Nasional (BGN). Fokus utama KPPU adalah mendorong keterlibatan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) secara adil, serta mencegah praktik monopoli dan ketimpangan dalam distribusi bahan makanan maupun peralatan dapur.
Ketua KPPU, M. Fanshurullah Asa, menegaskan perlunya pengawasan yang ketat serta kejelasan mekanisme kemitraan dalam pelaksanaan program MBG. “Program ini menyentuh langsung kebutuhan masyarakat, tapi kita tidak boleh lengah terhadap potensi monopoli atau praktik usaha yang tidak sehat,” tegas Ifan, sapaan akrab Ketua KPPU, saat melakukan kunjungan lapangan ke salah satu dapur MBG di Bandar Lampung, Sabtu (26/7).
Kelemahan Struktural Terungkap di Lapangan
Dalam penelusuran awal KPPU, ditemukan sejumlah kendala serius, khususnya di Provinsi Lampung. Dari total 57 dapur yang dibutuhkan untuk melayani lebih dari 217.000 pelajar, baru 12 dapur yang beroperasi. Bahkan, wilayah seperti Lampung Barat dan Pesisir Barat belum memiliki fasilitas dapur sama sekali.
KPPU juga mencatat keterbatasan sumber daya manusia (SDM) dengan latar belakang kuliner, minimnya pelatihan SPPG (Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi), serta lemahnya mekanisme verifikasi dan akuntabilitas mitra yayasan yang menjadi pelaksana.
“Tim verifikasi belum memiliki standar penilaian yang terukur. Ini berisiko pada penunjukan mitra yang tidak layak. Harus segera dibentuk tim verifikasi independen dengan keahlian teknis dan legal,” kata Ifan.
Rekomendasi KPPU untuk Program MBG yang Adil dan Efektif
Sebagai respons terhadap temuan lapangan, KPPU menyiapkan lima rekomendasi strategis:
-
Pembentukan tim verifikasi independen dengan keahlian di bidang hukum, dapur, dan logistik.
-
Peningkatan transparansi pengadaan melalui sistem pelaporan digital terintegrasi.
-
Evaluasi berkala dan audit independen atas kinerja yayasan pelaksana MBG.
-
Pemetaan ulang wilayah prioritas, khususnya daerah 3T dan yang belum memiliki dapur SPPG.
-
Penguatan aturan kemitraan, termasuk sanksi tegas terhadap pelaksana yang tidak akuntabel.
KPPU juga meminta agar perjanjian kemitraan antara BGN dan yayasan mitra mencakup kejelasan hak dan kewajiban, standar pembayaran upah sesuai UMR bagi tenaga kerja lokal, serta insentif dan sanksi yang jelas.
Sorotan Khusus: Akses Terbatas dan Indikasi Dominasi Pasar
KPPU menemukan praktik tidak ideal seperti penetapan pemasok tetap tanpa kontrak resmi, serta distribusi makanan yang hanya menjangkau radius 2 km dari dapur. Padahal, seharusnya distribusi bisa menjangkau hingga 7 km.
Kondisi ini dikhawatirkan membatasi akses sekolah-sekolah di pelosok dan menghambat partisipasi pelaku usaha lokal seperti petani, nelayan, hingga UMKM. “Tujuan program ini bukan hanya memberikan makanan bergizi, tapi juga membangun ekosistem ekonomi lokal yang sehat dan inklusif,” tambah Ifan.
KPPU Komitmen Awasi Pelaksanaan MBG Secara Nasional
Sebagai bagian dari tugas pengawasan persaingan usaha, KPPU melalui kantor wilayah di seluruh Indonesia akan terus melakukan pemantauan, survei, dan evaluasi berkala terhadap implementasi program MBG. Langkah ini untuk memastikan bahwa tidak ada dominasi oleh kelompok usaha besar serta menjamin kesetaraan peluang bagi UMKM.
“Keberhasilan program Makan Bergizi Gratis tidak hanya diukur dari jumlah dapur atau makanan yang dibagikan, tetapi dari seberapa besar program ini mampu memberdayakan masyarakat dan menciptakan ekosistem usaha yang kompetitif dan berkeadilan,” pungkas Ifan.
Sumber:
Siaran Pers KPPU No. 053/KPPU-PR/VII/2025, 28 Juli 2025
Narahubung: M. Fanshurullah Asa – Ketua KPPU
Publikasi oleh Deswin Nur, Kepala Biro Humas dan Kerja Sama KPPU
Website resmi: https://kppu.go.id/siaran-pers
BACA JUGA