KPPU Nilai Pembatasan Impor BBM Non-Subsidi Berisiko Monopoli dan Kurangi Pilihan Konsumen

Gerbangkaltim.com, Jakarta – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyoroti kebijakan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang membatasi kenaikan impor BBM non-subsidi maksimal 10% dari volume penjualan 2024. Menurut KPPU, kebijakan ini berpotensi mengganggu pasokan, mengurangi pilihan konsumen, serta memperkuat dominasi pasar Pertamina.
Dalam analisis yang dilakukan, KPPU menemukan kebijakan pembatasan impor berdampak pada kelangsungan operasional badan usaha (BU) swasta yang selama ini bergantung penuh pada impor. Kondisi ini menyebabkan konsumen kehilangan alternatif produk BBM non-subsidi, sementara Pertamina Patra Niaga justru mendapat tambahan volume impor hingga 613 ribu kiloliter, jauh lebih besar dibanding BU swasta yang hanya mendapat tambahan 7 ribu–44 ribu kiloliter.
“Pangsa pasar Pertamina Patra Niaga di segmen BBM non-subsidi kini mencapai sekitar 92,5%, sedangkan BU swasta hanya berkisar 1–3%. Ini menunjukkan struktur pasar yang sangat terkonsentrasi,” ungkap KPPU dalam keterangannya, Kamis (18/9/2025).
KPPU menilai kebijakan ini tidak hanya berisiko menimbulkan praktik pembatasan pasar (market foreclosure), tetapi juga potensi diskriminasi harga dan pasokan. Selain itu, keterbatasan peran BU swasta dapat menimbulkan inefisiensi serta memberi sinyal negatif bagi investasi baru di sektor hilir migas.
Meski demikian, KPPU tetap mengapresiasi langkah pemerintah dalam menjaga stabilitas energi dan perbaikan neraca perdagangan nasional. Namun, KPPU menekankan pentingnya evaluasi berkala agar kebijakan tidak mengorbankan iklim persaingan usaha dan hak konsumen untuk memperoleh pilihan yang lebih beragam.
“Setiap kebijakan harus tetap sejalan dengan prinsip persaingan usaha yang sehat. Dengan demikian, tujuan menjaga ketahanan energi dapat dicapai tanpa menutup ruang investasi swasta maupun menghilangkan pilihan bagi masyarakat,” tegas KPPU.
Sumber: Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).
BACA JUGA