Peserta JKN Menunggak Bisa Kena Denda Rawat Inap, BPJS Kesehatan Jelaskan Aturannya
Jakarta, Gerbangkaltim.com – BPJS Kesehatan menegaskan bahwa peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang menunggak iuran dan baru mengaktifkan kembali kepesertaannya saat menjalani perawatan di rumah sakit dapat dikenakan denda pelayanan. Penjelasan tersebut disampaikan menyusul munculnya keluhan di media sosial dari sejumlah peserta yang mengaku masih harus membayar biaya tertentu saat menjalani rawat inap meski telah […]
