Kartu Kredit Indonesia Diluncurkan, MDR QRIS Jadi 0%
JAKARTA, Gerbangkaltim.com – Kartu Kredit Indonesia dan kebijakan MDR QRIS 0% menjadi langkah baru Bank Indonesia bersama industri sistem pembayaran untuk memperkuat ekosistem ekonomi dan keuangan digital nasional. Kebijakan tersebut diluncurkan bertepatan dengan momentum HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia dalam agenda peluncuran respons kebijakan sistem pembayaran di Jakarta, Senin (17/8/2026).
Bank Indonesia bersama Asosiasi Sistem Pembayaran Nasional (ASPI) memperkenalkan Kartu Kredit Indonesia sebagai instrumen pembayaran domestik yang dirancang untuk memperluas pilihan transaksi sekaligus meningkatkan efisiensi dan inklusivitas sistem pembayaran.
Pada momentum yang sama, Bank Indonesia mengumumkan perluasan kebijakan Merchant Discount Rate (MDR) QRIS 0% yang akan berlaku mulai 1 Oktober 2026.
Melalui kebijakan baru tersebut, merchant Usaha Mikro (UMI) tetap mendapatkan tarif MDR 0% untuk transaksi hingga Rp500.000. Sementara itu, tarif MDR 0% diperluas kepada merchant kategori kecil, menengah, dan besar untuk transaksi sampai Rp100.000.
Sebelumnya, transaksi pada kelompok merchant tersebut dikenakan MDR sebesar 0,7%. Perubahan kebijakan ini diharapkan dapat mengurangi biaya transaksi sekaligus memperluas manfaat digitalisasi pembayaran bagi pelaku usaha.
Pejabat Gubernur Sementara Bank Indonesia Destry Damayanti mengatakan kebijakan sistem pembayaran harus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat sekaligus menjaga ketahanan dan daya saing perekonomian nasional.
Menurutnya, respons kebijakan tersebut merupakan bentuk kontribusi Bank Indonesia bersama industri sistem pembayaran dalam menghadirkan inovasi yang dapat mendukung pertumbuhan ekonomi.
“Kebijakan ini dibangun atas prinsip keseimbangan yang memberikan manfaat bagi masyarakat, membuka ruang tumbuh bagi merchant, serta menciptakan peluang baru bagi Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran, dengan tetap menjaga keberlanjutan industri,” ujarnya.
Sementara itu, Kartu Kredit Indonesia hadir sebagai alternatif instrumen pembayaran dengan fasilitas penundaan pembayaran atau deferred payment. Transaksi diproses secara domestik dengan menggunakan QRIS, baik melalui metode pindai maupun Tap.
Instrumen tersebut menggunakan sumber dana dari fasilitas Kartu Kredit Indonesia sehingga masyarakat memiliki alternatif pembayaran dalam ekosistem transaksi digital domestik.
Sejak diluncurkan pada 17 Agustus 2026, sebanyak delapan Penyelenggara Jasa Pembayaran (PJP) tercatat telah menerbitkan Kartu Kredit Indonesia. Delapan penerbit tersebut adalah BCA, Bank Mandiri, BNI, BRI, CIMB Niaga, Permata, Bank Mega, serta BSI yang mengembangkan skema pembiayaan berbasis syariah.
Bank Indonesia menyatakan pengembangan Kartu Kredit Indonesia akan terus dilakukan, termasuk dari sisi fitur maupun layanan. Pengembangan tersebut diarahkan agar instrumen pembayaran domestik semakin relevan dengan kebutuhan masyarakat dan pelaku usaha.
Di sisi lain, perkembangan QRIS menunjukkan tingginya adopsi pembayaran digital di Indonesia. Hingga Juni 2026, jumlah pengguna QRIS mencapai 65,77 juta. Dari jumlah tersebut, sebanyak 6,23 juta merupakan pengguna baru sepanjang Januari hingga Juni 2026.
Ekosistem QRIS juga telah menjangkau 44,86 juta merchant. Sebagian besar, yakni 96,68 persen, merupakan pelaku UMKM. Data tersebut memperlihatkan bahwa digitalisasi pembayaran telah menjangkau sektor usaha mikro dan kecil, bukan hanya pelaku usaha berskala besar.
Pertumbuhan penggunaan QRIS juga terlihat dari jumlah transaksi. Sepanjang semester I 2026, QRIS mencatat 12,55 miliar transaksi dengan nilai mencapai Rp1,12 kuadriliun. Secara tahunan, nilai transaksi tersebut tumbuh 93,92 persen.
Peluncuran Kartu Kredit Indonesia dan perluasan MDR QRIS 0% menjadi bagian dari sinergi Bank Indonesia bersama ASPI, penyelenggara jasa sistem pembayaran, industri, serta pemangku kepentingan lainnya.
Kebijakan tersebut sekaligus diarahkan untuk mempercepat penguatan ekonomi digital dan mendorong kemandirian sistem pembayaran nasional. Langkah ini juga sejalan dengan Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia 2030 serta agenda pemerintah dalam mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
Dengan semakin luasnya penggunaan pembayaran digital, efisiensi biaya transaksi menjadi salah satu faktor penting bagi pelaku usaha. Perluasan MDR 0% diharapkan memberikan ruang lebih besar bagi merchant untuk memanfaatkan sistem pembayaran digital, sementara masyarakat memperoleh pilihan transaksi yang semakin beragam.
Pada akhirnya, kombinasi inovasi instrumen pembayaran domestik dan kebijakan biaya transaksi tersebut diharapkan memperkuat fondasi ekonomi digital Indonesia sekaligus memastikan manfaat transformasi sistem pembayaran dapat dirasakan secara lebih luas.
Sumber: Bank Indonesia
BACA JUGA
