BPJS Kesehatan: Pekerja Bisa Tambahkan Anak Keempat hingga Orang Tua sebagai Tanggungan JKN
Jakarta, Gerbangkaltim.com – Pekerja yang terdaftar sebagai peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) melalui segmen Pekerja Penerima Upah (PPU) dapat mendaftarkan anggota keluarga di luar tanggungan utama, seperti anak keempat dan seterusnya, hingga orang tua maupun mertua, sebagai peserta tambahan. Namun, penambahan tersebut dikenakan iuran sebesar 1 persen dari penghasilan pekerja untuk setiap anggota keluarga tambahan.
Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah mengatakan, iuran JKN bagi peserta PPU dihitung sebesar 5 persen dari penghasilan, dengan komposisi 4 persen dibayarkan oleh pemberi kerja dan 1 persen dipotong dari gaji pekerja.
“Batas maksimal penghasilan yang digunakan sebagai dasar perhitungan iuran peserta PPU adalah Rp12 juta per bulan. Jadi meskipun penghasilan seorang pekerja mencapai Rp100 juta, iuran yang dipotong tetap 1 persen dari Rp12 juta,” ujar Rizzky dalam keterangan tertulis, Jumat (10/7/2026).
Ia menjelaskan, iuran tersebut mencakup perlindungan bagi lima orang, yakni pekerja, suami atau istri, serta maksimal tiga orang anak yang tercantum dalam Kartu Keluarga (KK).
Apabila jumlah anak lebih dari tiga orang, kata Rizzky, anak keempat dan seterusnya tetap dapat memperoleh perlindungan JKN dengan didaftarkan sebagai anggota keluarga tambahan.
“Selain anak, peserta PPU juga dapat mendaftarkan ayah, ibu, maupun mertua sebagai anggota keluarga tambahan yang menjadi tanggungan pekerja,” katanya.
Namun demikian, BPJS Kesehatan mengingatkan bahwa anggota keluarga yang sebelumnya terdaftar sebagai peserta JKN segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri dan masih memiliki tunggakan iuran, wajib melunasi tunggakan tersebut sebelum dialihkan menjadi tanggungan peserta PPU.
Menurut Rizzky, anggota keluarga tambahan juga harus memperoleh hak kelas rawat yang sama dengan peserta PPU yang menanggungnya.
Untuk proses pendaftaran, pekerja perlu melampirkan sejumlah dokumen, antara lain salinan Kartu Keluarga, identitas anggota keluarga yang akan didaftarkan, serta surat kuasa pemotongan gaji yang diajukan kepada pemberi kerja sebagai dasar pembayaran iuran tambahan.
Bagi aparatur sipil negara atau peserta PPU Penyelenggara Negara, pendaftaran dilakukan melalui satuan kerja masing-masing. Sementara itu, pekerja sektor swasta dapat mengurusnya melalui bagian sumber daya manusia (HRD) atau personalia perusahaan.
“Badan usaha maupun satuan kerja bertanggung jawab mendaftarkan dan membayarkan iuran JKN bagi seluruh pekerja beserta anggota keluarganya, termasuk anggota keluarga tambahan. Dengan adanya kepastian perlindungan kesehatan bagi keluarga, pekerja dapat lebih fokus bekerja sehingga produktivitas perusahaan juga meningkat,” ujar Rizzky.
BPJS Kesehatan mencatat hingga akhir Juni 2026 jumlah peserta JKN telah mencapai sekitar 284,2 juta jiwa. Dari jumlah tersebut, sebanyak 21,2 juta peserta berasal dari segmen PPU Penyelenggara Negara dan 46,8 juta peserta dari segmen PPU Swasta.
Rizzky juga mengimbau para pekerja untuk memastikan status kepesertaan JKN seluruh anggota keluarganya selalu aktif agar dapat memperoleh manfaat layanan kesehatan sewaktu-waktu dibutuhkan.
Ia menegaskan, cakupan manfaat JKN tidak hanya melindungi penyakit ringan, tetapi juga berbagai penyakit katastropik dan penyakit kronis yang membutuhkan pengobatan jangka panjang.
“Bukan hanya penyakit berbiaya mahal yang dijamin, BPJS Kesehatan juga menanggung pelayanan kesehatan yang memerlukan perawatan jangka panjang, seperti cuci darah bagi pasien gagal ginjal, pengobatan talasemia, hemofilia, terapi kanker, hingga penyediaan insulin bagi penderita diabetes,” tutur Rizzky.
BACA JUGA
