Oleh :Kasrani Latief*

Ketua GPMB Kabupaten Paser

Anak mengenal berbagai macam nilai dan norma dalam keluarga. Setiap anggota keluarga mempunyai tanggung jawab tertentu, keluarga dapat menentukan karakter setiap anggotanya terutama anak. Anak merupakan anggota keluarga yang wajib dilindungi oleh setiap angota lain yang ada di dalam keluarga. Kebutuhan setiap anak harus dipenuhi oleh perlu diperhatikan sehingga potensi yang dimiliki oleh anak dapat berkembang dengan baik. Keluarga sangat berperan dalam melindungi anak. Rasa nyaman dan suasana yang mendukung perlu diciptakan oleh keluarga terhadap anak.

Anak merupakan salah satu anggota komunitas yang memiliki posisi paling lemah dan rentan. Menurut Undang-Undang RI nomor 3 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan. Anak juga memiliki hak asasi manusia yang harus diakui dan dihargai oleh masyarakat, dalam masa pertumbuhan secara fisik dan mental, anak membutuhkan perawatan, perlindungan yang khusus, serta perlindungan hukum baik sebelum maupun sesudah lahir.

Pada dasarnya, anak adalah tunas harapan bangsa yang akan melanjutkan eksistensi nusa dan bangsa Indonesia. Pada pundak mereka terletak masa depan bangsa. Anak pun menjadi dambaan keluarga, yang diharapkan dapat meneruskan keturunan dengan kualitas yang lebih baik

Pada hakikatnya anak tidak dapat melindungi diri sendiri dari berbagai macam tindakan yang menimbulkan kerugian mental, fisik, sosial dalam berbagai kehidupan dan penghidupan Dalam Undang-Undang Pelindungan Anak no. 23 tahun 2002 pada pasal 1 ayat 12 menjelaskan tentang hak anak. Hak Anak adalah bagian dari hak asasi manusia yang wajib dijamin, dilindungi, dan dipenuhi oleh Orang Tua, Keluarga, masyarakat, negara, pemerintah, dan pemerintah daerah. Hak anak juga di lampirkan dalam pasal 9 ayat 1 dan 1a yaitu Setiap Anak berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran dalam rangka pengembangan pribadinya dan tingkat kecerdasannya sesuai dengan minat dan bakat.

Meskipun banyak pasal dan ayat tentang perlindungan anak, kesejahteraan anak, lembaga pemerintah dan lembaga sosial yang peduli terhadap anak, akan tetapi tetap tren kekerasan terhadap anak menjadi isu yang tak pernah habis. Kasus demi kasus terus terjadi di seluruh penjuru negeri, mulai dari kasus pelecehan seksual, bullying, penganiayaan, trafficking, eksploitasi sampai dengan pembunuhan. Kekerasan terhadap anak bagai fenomena gunung es, hanya terlihat kecil dari permukaan tetapi kenyataannya menjulang begitu luar biasanya sehingga pembahasan tentang kekerasan anak seolah tidak pernah habis.

Menurut Bagong suyanto kekerasan atau pelanggaran terhadap hak anak terdapat empat bentuk:

Pertama, kekerasan fisik. Bentuk ini paling mudah dikenali, yang termasuk kekerasan fisik yaitu; menampar, menendang, memukul, mencekik, mendorong, menggigit, membenturkan, mengancam dengan benda tajam, dan sebagainya. Korban kekerasan jenis ini biasanya tampak secara langsung pada fisik korban seperti; luka memar, berdarah, patah tulang, pingsan, dan bentuk lain yang kondisinya lebih berat.

Kedua, kekerasan psikis. Kekerasan ini sukar untuk dikenali. Akibat yang dirasakan korban tidak tampak secara fisik. Dampak kekerasan ini berpengaruh pada situasi perasaan tidak aman dan nyaman, menurunnya harga diri serta martabat korban. Wujud konkret kekerasan jenis ini adalah; penggunaan kata-kata kasar, penyalahgunaan kepercayaan, mempermalukan orang di depan orang lain atau di depan umum, melontarkan ancaman dengan kata-kata, dan sebagainya. Akibat adanya perilaku tersebut biasanya korban akan merasa rendah diri, minder, merasa tidak berharga, dan lemah dalam membuat keputusan

Ketiga, jenis kekerasan ekonomi. Kekerasan ini sering terjadi di lingkungan keluarga. Perilaku ini melarang pasangan untuk bekerja atau mencampuri pekerjaan pasangan, menolak memberikan uang atau mengambil uang. Pada anak-anak kekerasan jenis ini sering terjadi ketika orang tua memaksa anak yang masih berusia di bawah umur untuk dapat memberikan kontribusi ekonomi keluarga, sehingga fenomena penjual koran, pengamen jalanan, pengemis anak, dan lain-lain kian merebak terutama di perkotaan.

Keempat, jenis kekerasan seksual. Yang masuk dalam kategori kekerasan seksual adalah segala tindak yang muncul dalam bentuk paksaan atau mengancam untuk melakukan hubungan seksual (sexual intercourse) Segala perilaku yang mengarah pada tindakan pelecehan seksual terhadap anak-anak, baik di sekolah, keluarga, maupun di lingkungan sekitar termasuk dalam kategori kekerasan seksual. Kasus pemerkosaan anak, pencabulan yang dilakukan oleh guru, orang lain bahkan orang tua tiri yang sering terekspos dalam pemberitaan berbagai media massa merupakan contoh konkret kekerasan jenis ini. ( suyanto. 2013: 28)

Keluarga bukan sekadar hubungan darah bagi anak. Sudah seharusnya keluarga menjadi rumah kembali yang menyenangkan bagi anak. Tidak hanya saat pergi, anak pun merasa nyaman saat berada dalam lingkungan keluarga.  Keluarga pun menjadi sumber inspirasi dan spirit yang selalu hidup. Hal ini dikarenakan anak belajar banyak dari lingkungan terdekat tentang banyak hal. Mereka dapat melakukan banyak hal karena mendapat dukungan inspirasi dari lingkungan terdekat. Aktivitas hidup yang melimpah berkat dukungan keluarga inilah yang senantisa menjadi obor bagi anak untuk tumbuh kembang.

Dalam pencegahan kekerasan terhadap anak, Peran Keluarga sangat penting, mengingat Anak mengalami proses sosialisasi yang paling pertama adalah di dalam keluarga. Dari sini anak pertama kali mengenal lingkungan sosial budayanya, juga mengenal seluruh anggota keluarganya seperti ayah, ibu, dan saudara-saudaranya sampai akhirnya anak itu mengenal dirinya sendiri. Dalam pembentukan sikap dan kepribadian anak sangat di pengaruhi oleh cara dan corak orang tua dalam memberikan pendidikan anak-anaknya baik melalui kebiasaan, teguran, nasihat, perintah, atau larangan. Keluarga merupakan institusi yang paling penting pengaruhnya terhadap proses sosialisasi, hal ini di mungkinkan karena berbagai kondisi yang dimiliki keluarga.

Orang tua tidak hanya mempunyai peranan penting terhadap proses sosialisasi anak akan tetapi juga pada pemenuhan hak anak dan perlindungan yang baik terhadap segala bentuk kekeresan pada anak. Peran orangtua juga tidak hanya berkutat pada pemenuhan kebutuhan anak-anaknya. Akan tetapi lebih dari itu, memproteksi sejak dini pencegahan-pencegahan kekerasan seksual perlu di tingkatkan dengan semakin mudahnya pornografi yang mudah di akses melalui internet, gambar-gambar dan obrolan obrolan dari orang dewasa yang mengandung unsur pornografi.

Semakin mudahnya akses pornografi semakin memudahkan siapa saja untuk mengkonsumsi dan lama kelamaan akan melampiaskan nafsunya kepada mereka yang dianggap lemah dan mudah di bujuk rayu yaitu anak-anak. dari beberapa orangtua yang anaknya menjadi korban pastilah upaya pencegahan dilakukan dengan sebaik mungkin, agar kejadian serupa tak terjadi lagi pada anaknya, bahkan orang tua yang anaknya tidak menjadi korban sekalipun ikut khawatir dengan semakin maraknya kekerasan seksual.

PERAN ORANG TUA

Berikut beberapa upaya pencegahan kekerasan seksual yang dilakuakan pihak keluarga pada anak- anaknya:

Pertama, Orang Tua berperan aktif dalam memberikan pendampingan pendidikan agama, moral, karakter anak. sehingga anak merasa aman, nyaman dan terlindungi.

Kedua. berperan sebagai guru (pengajar) bagi anggota keluarganya tentang pemahaman seks education secara dini seperti memberikan pemahaman tentang bagian tubuh mana saja yang di larang di pegang orang lain.

Ketiga, mengawasi dan mengontrol anak. keluarga berperan sebagai pelindung bagi para anggota keluarga yang lainnya dari gangguan, ancaman, atau keadaan yang menimbulkan ketidak nyamanan fisik dan psikologis para anggota keluarga.

Keempat, menjalin hubungan dengan pihak sekolah. Komunikasi orang tua dan sekolah atau guru tidak hanya semata-mata dilakukan ketika adanya rapat-rapat pembagian rapot, penting melakukan komunikasi secara berkala dengan pihak sekolah hal ini agar memudahkan pihak orang tua mengetahui perkembangan anak dalam dunia pendidikan.

Kelima, diharapkan orang tua mebantu pihak sekolah dalam pembentukan dan pelaksanaan forum-forum diskusi, kegiatan-kegiatan yang memberikan pembelajaran kepada orang tua, pihak sekolah dan anak dalam pencegahan dan perlindungan anak dalan kekerasan.

Dalam pencegahan dan perlindungan anak terhadap kekerasan anak diperlukan keterlibatan semua pihak, keluarga, sekolah, dan masyarakat, media, dll, mari kita besama-sama wujudkan Kabupaten Paser sebagai Kabupaten yang ramah terhadap perempuan dan peduli anak, stop kekerasan terhadap anak, wujudkan Anak Paser sehat, cerdas, ceria dan berahlaq mulia menuju Paser MAS (maju, Adil dan Sejahtera).

 

*Penulis adalah Ketua Gerakan Pemasyarakatan Minat Baca (GPMB) Kabupaten Paser

Share.
Leave A Reply