Peserta JKN Menunggak Bisa Kena Denda Rawat Inap, BPJS Kesehatan Jelaskan Aturannya
Jakarta, Gerbangkaltim.com – BPJS Kesehatan menegaskan bahwa peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang menunggak iuran dan baru mengaktifkan kembali kepesertaannya saat menjalani perawatan di rumah sakit dapat dikenakan denda pelayanan.
Penjelasan tersebut disampaikan menyusul munculnya keluhan di media sosial dari sejumlah peserta yang mengaku masih harus membayar biaya tertentu saat menjalani rawat inap meski telah terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan.
Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, mengatakan bahwa biaya pelayanan kesehatan peserta JKN sepenuhnya dijamin selama status kepesertaannya aktif. Namun, terdapat ketentuan khusus bagi peserta yang sebelumnya menunggak iuran.
“BPJS Kesehatan menjamin biaya peserta JKN selama status kepesertaannya aktif. Jika ada peserta JKN yang menunggak dan baru diaktifkan kembali saat dirawat inap, maka akan diberlakukan denda pelayanan,” kata Rizzky dalam keterangan resmi, Senin (15/6/2026).
Ia menjelaskan, besaran denda pelayanan dihitung sebesar 5 persen dari perkiraan biaya pelayanan kesehatan yang dikalikan jumlah bulan tunggakan, dengan batas maksimal 12 bulan. Adapun nilai denda tertinggi yang dapat dikenakan mencapai Rp 20 juta.
Meski demikian, menurut Rizzky, nominal denda yang dibayarkan peserta umumnya jauh di bawah batas maksimal tersebut.
“Denda pelayanan ini hanya berlaku untuk pasien yang dirawat inap di rumah sakit dalam kurun waktu 45 hari sejak status JKN-nya aktif kembali,” ujarnya.
Rizzky mengatakan ketentuan tersebut telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Di sisi lain, BPJS Kesehatan menegaskan bahwa cakupan manfaat Program JKN sangat luas dan mencakup ribuan jenis diagnosis penyakit yang telah ditetapkan pemerintah.
“Bukan hanya penyakit berbiaya mahal yang dijamin, BPJS Kesehatan bahkan menjamin biaya pelayanan kesehatan yang memerlukan perawatan jangka panjang atau bahkan seumur hidup, seperti cuci darah bagi pasien gagal ginjal, penderita talasemia dan hemofilia, pasien yang menjalani pengobatan kanker, insulin untuk penderita diabetes, dan lain sebagainya,” kata Rizzky.
Selain menjelaskan soal manfaat yang dijamin, BPJS Kesehatan juga mengingatkan adanya sejumlah layanan kesehatan yang tidak termasuk dalam cakupan Program JKN.
Beberapa di antaranya adalah pelayanan kesehatan yang telah dijamin oleh instansi lain. Misalnya, penanganan gangguan kesehatan akibat ketergantungan narkotika yang menjadi tanggung jawab Badan Narkotika Nasional (BNN), pelayanan alat kontrasepsi yang ditangani Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga, serta layanan kesehatan bagi korban kekerasan yang menjadi tanggung jawab Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Selain itu, layanan yang bertujuan untuk kepentingan estetika atau kosmetik juga tidak dijamin oleh BPJS Kesehatan.
“Operasi plastik dan pemasangan kawat gigi untuk tujuan mempercantik diri tidak termasuk dalam manfaat yang dijamin Program JKN,” ujar Rizzky.
Ia menambahkan, pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri juga tidak dapat dijamin karena mekanisme Program JKN hanya berlaku di wilayah Indonesia. Demikian pula dengan pengobatan alternatif, komplementer, maupun tradisional yang belum terbukti efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan.
Rizzky juga mencontohkan cedera akibat kecelakaan kerja yang menjadi tanggung jawab lembaga penjamin lain, seperti BPJS Ketenagakerjaan, PT Taspen, PT ASABRI, maupun instansi terkait lainnya.
Menurut dia, ketentuan mengenai layanan kesehatan yang tidak dijamin bukanlah aturan baru. Kebijakan tersebut telah diatur sejak lahirnya Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan terus diperbarui melalui berbagai regulasi.
“Harapan kami, peserta JKN rutin membayar iuran supaya Program JKN terus berlanjut melindungi masyarakat Indonesia. Apalagi sudah banyak masyarakat yang merasakan betapa besar manfaat program ini,” kata Rizzky.
BACA JUGA
