KPPU Siap Gelar Sidang Dugaan Persaingan Usaha Tidak Sehat Penjualan AC AUX
Gerbangkaltim.com, Jakarta – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) resmi menyatakan proses pemberkasan terkait dugaan praktik persaingan usaha tidak sehat dalam penjualan pendingin udara (AC) merek AUX telah selesai. Kasus yang menyeret sejumlah perusahaan asing dan distributor nasional ini kini memasuki tahap Sidang Majelis Komisi setelah diputuskan dalam Rapat Komisi pada 12 November 2025 di Jakarta.
Perkara tersebut melibatkan tiga pihak terlapor, yaitu Ningbo AUX Electric Co., Ltd (AUX Electric), Ningbo AUX IMP. & EXP. Co., Ltd (AUX Exim), serta PT Teknologi Cipta Harapan Semesta (TCHS). AUX Electric dan AUX Exim merupakan bagian dari AUX Group, konglomerasi global asal Tiongkok yang bergerak dalam pengembangan dan produksi sistem HVAC. Sementara itu, TCHS merupakan distributor eksklusif produk pendingin udara AUX di Indonesia.
Dugaan pelanggaran bermula dari pemutusan sepihak kerja sama antara AUX Electric dan AUX Exim dengan PT Berkat Elektrik Sejati Tangguh (BEST), distributor yang selama dua dekade berperan penting dalam memperkenalkan dan memasarkan AC AUX di Indonesia. Kerja sama yang putus pada 2024 itu terjadi setelah PT BEST mengalami berbagai hambatan usaha yang diduga berasal dari kebijakan dan tindakan kedua perusahaan AUX tersebut.
Situasi itu berdampak serius bagi PT BEST hingga pada akhirnya usaha penjualan AC AUX terhenti. Sebagai pengganti, AUX Group segera menunjuk mitra baru, TCHS, untuk melanjutkan distribusi produk mereka di Indonesia.
Berdasarkan rangkaian bukti yang dikantongi, KPPU menilai terdapat dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait praktik yang menghambat kegiatan usaha PT BEST. Dalam tahap sidang nanti, Investigator dan para Terlapor akan dipertemukan untuk memberikan keterangan, termasuk menghadirkan saksi maupun ahli.
Jika dugaan tersebut terbukti, para terlapor dapat dikenai sanksi denda hingga 50 persen dari keuntungan bersih atau 10 persen dari total penjualan pada pasar terkait selama periode pelanggaran.
KPPU menegaskan proses ini akan berlangsung transparan dan dapat diikuti oleh publik melalui kanal informasi resmi lembaga tersebut.
Sumber: KPPU RI
BACA JUGA
