Kutai Kertanegara, Gerbangkaltim.com – Pemilik lahan yang berada di Desa Batuah, Dusun Karya Baru, Kecamatan Loa Janan, Kabupaten Kutai Kartanegara yang digunakan sebagai jalan hauling batu bara kembali melakukan penutupan jalan. Kali ini, penutupan langsung dilakukan Kuasa Hukum pemilik lahan, Rizky Febryan, SH dan Rekan.

Penutupan dilakukan dengan masang pagar kayu yang dilengkapi dengan spanduk yang bertuliskan “Maaf Jalan Sementara Kami Tutup, Tanah Ini Milik Klien Kami Kevin Wikaya S, berdasarkan surat keterangan pemilikan tanah Nomor : 7228/C-I/x/2006 Luas :25.000 M2, dibawah pengawasan kuasa hukum Rizky Febryan SH dan Rekan.

“Ini penutupan kedua, sebelumnya pada Kamis (14/9) lalu, sudah dibongkar oleh oknum tidak dikenal,” ujar, Kuasa Hukum pemilik lahan, Rizky Febryan, SH, Sabtu (16/9/2023).

Rizky menambahkan, di area tersebut kliennya memiliki lahan seluas 25 ribu meter persegi dan jalan hauling yang digunakan perusahaan batu bara sepanjang 2,1 kilometer.

Dan sejak tahun 2018, katanya, kliennya sama sekali tidak mendapatkan uang kompensasi. Bahkan, pihak perusahaan pun tak pernah menunjukkan itikad baik kepada kliennya selama melintas dilahan tersebut.

“Perusahaan harus mengetahui ketika beroperasi melakukan pertambangan ada hak hak masyarakat yang harus dipenuhi,” tegasnya.

Rizky menjelaskan, sebenarnya sejumlah pertemuan sempat dilakukan dengan perwakilan dari perusahaan. Namun dalam pertemuan 30 Agustus lalu, tidak menemui titik temu antara kedua belah pihak.

“Kita bahas hak hak klien kita dan kewajiban perusahaan tapi tidak ada titik temu,” ungkapnya.

Padahal, kata Rizky kliennya dalam hal ini pemilik lahan hanya meminta hak-hak kliennya diberikan oleh perusahaan. Hak yang dimaksud yakni pemberian kompensasi atas penggunaan lahan sepanjang 2,1 kilometer yang dijadikan jalan keluar masuk kendaraan pengangkut batu bara.

“Sepengatuhan kami sudah dipake sejak 2018, sudah 5 tahun mereka (perusahaan) beroperasi,” jelasnya.

Rizky menegaskan bahwa, kliennya memiliki lagalitas yang sah atas kepemilikan lahan tersebut termasuk surat pernyataan pemilikan/penguasan tanah (SPPT) yang telah teregister di kecamatan dan diketahui oleh kelurahan setempat.

“Kami akan lihat apakah perusahaan punya legalitas. Ada informasi status lahan ini HPL (hak pengelolaan atas tanah) kita buktikan, kita minta sk mana,” tegasnya.

Sementara terkait dengan pembongkaran paksa terhadap palang yg dilakukan sebelumnya, Rizky mengaku klien nya tidak di beritahu atau informasi terlebih dahulu dan hingga detik ini klien nya masih menunggu itikad baik dari perusahaan untuk melakukan pertemuan maupun mediasi lanjutan.

“Persoalan ini sederhana artinya hanya bicara hak klien kami, kita uji legalitas tehadap lahan ini, kita duduk bersama kita panggil pihak berwenang,” tutupnya.

Share.
Leave A Reply