Kukar Mantapkan Langkah Menuju Pemerintahan Digital, Pemda Wajib Susun Dokumen Arsitektur SPBE

SPBE Kutai Kartanegara
Pemkab Kukar mantapkan transformasi digital lewat penyusunan dokumen Arsitektur dan Peta Rencana SPBE.

Gerbangkaltim.com, Tenggarong – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) terus memantapkan transformasi digital melalui penyusunan dokumen Arsitektur dan Peta Rencana Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Hal ini disampaikan oleh Plt. Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kukar, Solihin, dalam kegiatan sosialisasi yang digelar di Aula Bappeda Kukar, Selasa (15/7/2025).

Solihin menegaskan bahwa penyusunan dokumen tersebut merupakan amanat dari Peraturan Presiden Nomor 132 Tahun 2022 tentang Arsitektur SPBE Nasional. Dalam regulasi itu, setiap pemerintah daerah diwajibkan menyusun dokumen arsitektur SPBE sebagai landasan utama dalam mengintegrasikan layanan digital lintas sektor dan unit kerja.

“Hasil evaluasi SPBE 2024 merekomendasikan agar pemda melengkapi dokumentasi arsitektur dan peta rencana SPBE sesuai referensi nasional,” jelas Solihin.

Ia menjelaskan, kegiatan ini tidak hanya menjadi sarana sosialisasi hasil akhir penyusunan dokumen, tetapi juga bertujuan untuk memperkuat tiga aspek penting dalam tata kelola digital pemerintahan, yakni manajemen risiko, manajemen layanan, dan manajemen aset Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK).

Sementara itu, Asisten III Setkab Kukar Bidang Administrasi Umum, Dafip Haryanto, menyebut transformasi digital adalah keniscayaan dalam birokrasi modern. Ia menekankan bahwa SPBE telah ditetapkan sebagai strategi nasional guna menciptakan sistem pemerintahan yang terbuka, efisien, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

“Dokumen ini bukan sekadar formalitas. Ini adalah langkah strategis menyambut Pemerintahan Digital 2026. Kita siapkan birokrasi yang adaptif dan berintegritas,” ujarnya.

Dafip juga menambahkan, upaya tersebut sejalan dengan visi Kukar Idaman Terbaik 2025–2030, melalui penyelenggaraan layanan publik yang berkualitas, digital, dan terintegrasi.

Sebagai bagian dari strategi nasional, Kukar menjadi salah satu locus pemantauan SPBE oleh Kementerian PANRB pada 2025. Artinya, dokumen dan kebijakan teknis yang telah disusun akan menjadi parameter penting dalam proses evaluasi menuju pengukuran Indeks Pemerintahan Digital, yang akan menggantikan Indeks SPBE.

Penyusunan dokumen SPBE Kukar dilakukan dengan dukungan PT Digitama Sinergi Indonesia sebagai konsultan teknis, serta melibatkan seluruh perangkat daerah melalui survei dan wawancara daring pada Juni 2025.


Sumber: Diskominfo Kukar

Tinggalkan Komentar