Kurir Narkoba Ditangkap Satresnarkoba Polresta Balikpapan dengan Barang Bukti Sabu

kurir narkoba Balikpapan
Satresnarkoba Polresta Balikpapan ringkus URT (23), kurir sabu di wilayah Balikpapan Tengah.

Gerbangkaltim.com, Balikpapan – Satuan Reserse Narkoba Polresta Balikpapan kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial URT (23) ditangkap di Jalan Letjend Suprapto, Kelurahan Baru Tengah, Balikpapan Barat, pada Jumat (5/9/2025) sekitar pukul 18.20 Wita.

Kasat Narkoba Polresta Balikpapan menjelaskan, penangkapan ini dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/…/IX/2025/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRESTA BALIKPAPAN/POLDA KALTIM, tertanggal 5 September 2025.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan dua paket sabu seberat bruto 0,77 gram, satu lembar tisu putih sebagai bungkus, dan satu unit ponsel merk Vivo Y02t warna hitam yang diduga digunakan untuk transaksi.

“Tersangka berperan sebagai kurir narkotika jenis sabu. Saat diinterogasi, ia mengaku membeli barang haram tersebut dari seseorang berinisial A seharga Rp300 ribu dengan cara bertemu langsung di pinggir jalan,” ungkap Kasi Humas Polresta Balikpapan, Ipda Sangidun, Sabtu (6/9/2025).

URT, yang diketahui belum pernah dihukum sebelumnya, kini harus berhadapan dengan hukum dan dijerat Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara.

Polresta Balikpapan menegaskan akan terus memperketat pengawasan dan penindakan terhadap peredaran narkoba. “Mari kita bersama-sama menjaga keluarga dan lingkungan dari bahaya narkoba yang dapat merusak generasi penerus bangsa,” tambah Ipda Sangidun.


Sumber: Humas Polresta Balikpapan

Tinggalkan Komentar