Lagi, Nasabah AJB Bumiputera 1912 Mengadu ke Polda

Balikpapan, Gerbangkaltim.com Puluhan nasabah pemegang polis tergabung Forum Korban AJB Bumiputera 1912 Kaltim-Kaltara kembali mendatangi markas Ditreskrimum Polda Kaltim, Senin (8/3).

“Kedatangan ini untuk yang kedua kalinya untuk membawa berkas dan bukti-bukti premi asuransi yang belum dibayar,” ujar Nedah Ngaya Hanafiah anggota forum ditemui usai melaporkan kasusnya ke Ditrimum Polda Kaltim, Senin (8/3/2021).

Sebelumnya 16 orang nasabah juga pernah datang pada Selasa (23/2) lalu. Total kerugian disebut-sebut mencapai miliaran rupiah karena belum menerima pembayaran sejak 2019 pertengahan.

“Total sudah 48 polis yang kami serahkan ke polda, sebagai bukti belum dibayarkannya premi asuransi kami,” ungkap Nedah Ngaya Hanafiah anggota forum.

Nedah mengatakan, dalam kasus ini pihaknya sudah mengirimkan surat ke pihak DPRD Kaltim, Ombudsman RI Kaltim, dan OJK Kaltim untuk membantu menyelesaikan masalah ini.

“Potensi gagal bayar ini mulai 2018, tapi nasabah pemegang polis masih aktif melakukan pembayaran. Pihak AJB Bumiputera juga masih melakukan operasional aktivitas asuransi secara normal,” jelasnya.

Saat kasus Jiwasraya beberapa waktu lalu muncul, likuiditas di AJB Bumiputera menjadi sorotan pula. Apalagi ada keterlambatan AJB Bumiputera melakukan pembayaran pada klaim nasabah.

“Kami sudah berulang kali konfirmasi ke Bumiputera, namun mereka tak bisa memutuskan dan menyerahkannya ke pusat,” keluhnya.

Pada Maret 2019, Bumiputera membayar dana kelangsungan belajar pada tiga orang pemegang polis jumlahnya Rp 5 juta ke bawah.

“Saya pemegang polis Mitra Bahagia sejak 2016. Pembayaran premi tunggal Rp 50 juta, masa kontrak lima tahun,” urainya.

Saat ini dokumen, berkas dan lainnya telah diserahkan ke polda.

“Kami menyerahkan dokumen. Polisi masih lakukan pemeriksaan,” imbuhnya.

Forum ini diketahui tingkat nasional hingga daerah berjuang menuntut hak mereka. Hanya saja, tak ada hasilnya.’

Untuk Kaltim kurang lebih 200 anggota forum tersebut. Sejak awal, pihak AJB Bumiputera tidak terbuka terhadap sistem yang berlaku di perusahaan. Pihaknya baru mengetahui perusahaan menganut sistem mutual atau status usaha bersama pada nasabah mereka.

“Nasabah menjadi pemegang saham perusahaan. Sehingga untung dan rugi ditanggung bersama. Kami baru tahu setelah ada kasus. Karena sejak dulu, kami tidak pernah menerima laporan,” paparnya.

Dari data dihimpun para pemilik polis hingga Desember 2020, perkiraan total klaim yang belum dibayarkan pihak AJB Bumiputera Rp 40 miliar.

“Pemegang polis daerah tidak mau nego. Saat habis kontrak, selambatnya 14 hari kerja, uang sudah cair. Kalau tidak, ya harus disanksi pihak BP,” harapnya.

Forum berharap pula pada pemerintah untuk menyelesaikan kasus ini.

“Kami minta pembayaran itu saja,” tegasnya.

Di Kaltim, banyak nasabah pemegang polis dari kalangan ekonomi menengah ke bawah. Dan berada di pelosok daerah. Sehingga, mereka tidak mengetahui masalah yang sedang menjerat AJB Bumiputera, dan tetap melakukan pembayaran.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

IKLANL-MEI
hosting terpercaya