Larangan Parkir di MT Haryono Resmi Diterapkan, Dishub Balikpapan Berlakukan Denda Rp500 Ribu Demi Kelancaran Lalu Lintas
Gerbangkaltim.com, Balikpapan- Pemerintah Kota Balikpapan melalui Dinas Perhubungan (Dishub) resmi mulai menerapkan sistem B-Connect sekaligus aturan larangan parkir ketat di sepanjang Jalan MT Haryono, tepatnya dari Simpang Patung Beruang Madu hingga Simpang Wika. Kebijakan ini mulai berlaku Senin (24/11/2025) dengan pemberlakuan denda Rp500 ribu bagi kendaraan yang tetap parkir di bahu jalan pada pukul 16.00–19.00 Wita.
Kepala Dishub Balikpapan, Muhammad Fadli Paturahman, menegaskan bahwa sanksi tersebut diberlakukan penuh tanpa pengecualian. Menurutnya, aturan ini diberlakukan sejak hari pertama penerapan dan petugas di lapangan tidak akan memberikan toleransi bagi pelanggar.
“Mulai hari ini aturan diberlakukan dan tidak ada toleransi. Kendaraan yang parkir di pinggir jalan pada pukul 16.00 sampai 19.00 Wita langsung dikenai denda lima ratus ribu rupiah,” tegas Fadli saat peluncuran B-Connect di kawasan MT Haryono, Balikpapan Selatan.
Larangan parkir ini mencakup empat segmen di sepanjang MT Haryono, yang selama ini menjadi titik kemacetan pada jam pulang kerja. Fadli menyebut, dengan sanksi jelas dan pengawasan ketat, Dishub ingin memastikan arus lalu lintas dapat kembali lancar dan meminimalisasi antrean panjang kendaraan.
Untuk mendukung kebijakan ini, masyarakat yang beraktivitas di kawasan kuliner MT Haryono diminta memarkirkan kendaraan di kawasan Patung Kuda Perumahan Citra City, yang telah disiapkan sebagai kantong parkir alternatif. Dishub menegaskan bahwa opsi parkir tersebut disediakan agar tidak ada alasan bagi masyarakat tetap memarkir di bahu jalan.
Selain pemasangan rambu-rambu larangan parkir, Dishub memperkuat pengawasan dengan penambahan CCTV dan menyiagakan armada derek. Setiap pelanggar yang terdeteksi tidak hanya dikenai denda Rp500 ribu, tetapi juga berpotensi diderek apabila menghambat lalu lintas.
“Petugas akan menindak tanpa kompromi. Setiap pelanggaran pada jam yang sudah ditentukan langsung dikenai tindakan sesuai aturan,” ujar Fadli.
Dengan pemberlakuan kebijakan baru ini, Pemerintah Kota Balikpapan berharap dapat meningkatkan disiplin masyarakat dan menciptakan kondisi lalu lintas yang lebih tertib, khususnya pada salah satu ruas paling padat di wilayah Balikpapan Selatan. Aturan ini sekaligus menjadi bagian dari strategi jangka panjang menuju tata kelola mobilitas kota yang lebih efektif.
Sumber: Dishub Kota Balikpapan
BACA JUGA
