Samarinda, GerbangKaltim.com –  Banyaknya korban jiwa di sekitar lokasi bekas tambang di wilayah Kalimantan Timur membuat resah banyak pihak.

Tak heran, desakan agar lokasi bekas tambang tersebut diberikan pelindung menguat agar tak terus terjadi korban jiwa.

Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Muhammad Samsun menegaskan perusahaan tambang harus memberikan pengaman atau safety berupa pagar atau tanda peringatan terhadap lubang galian bekas tambang.

“Saya ingat sekali waktu itu kita rekomendasikan untuk setiap lubang tambang diberi safety.

Minimal dipagar, kalau tidak dipagar ada berupa tanda peringatan ( warning ) yang keras buat masyarakat supaya tidak masuk ke situ,” katanya dilansir dari Antara di Samarinda, Selasa 18 Oktober 2022.

Hal tersebut dimaksud untuk mengingat lubang galian bekas tambang sering kali menimbulkan kecelakaan bahkan hingga memakan korban jiwa.

“Kita prihatin terkait dengan insiden korban jiwa karena lubang bekas tambang, kita prihatin kejadian itu terus berulang,” ujarnya.

Menurut Samsun harus ada pencegahan yang sistematis kepada semua pihak. Tanpa menuduh lubang perusahaan mana karena semua lubang tambang berpotensi untuk menyebabkan kecelakaan.

“Kita mengimbau kepada perusahaan tambang untuk memberikan safety di sekitar lubang bekas tambang karena namanya menutup lubang yang lama pasti gali lubang baru lagi,” tuturnya.

Samsun selain mengimbau pihak perusahaan pertambangan juga mengimbau kepada masyarakat untuk selalu berhati-hati dimana pun berada.

“Jangan sampai terjadi yang kesekian kalinya, termasuk anak-anak karena memang berbahaya. Itu lah salah satu dampak dari aktivitas tambang di negara kita,” ucapnya.

Lanjut Samsun, permasalahan lubang tambang yang tidak direklamasi harus segera diusut agar menimbulkan efek jera kalau memang benar itu pelanggaran.

“Usut sampai tuntas agar menimbulkan efek jera karena tidak boleh ini terus-terusan. Akan ada berapa nyawa lagi yang akan melayang ketika tidak dilaksanakan tindakan penegakan hukum,” ujar Samsun.

Ia menambahkan, pada prinsipnya DPRD Kaltim tidak memiliki kewenangan dan hanya memiliki hak pengawasan, sehingga ia meminta aparat penegak hukum dan seluruh pihak terkait yang melakukan tindakan tegas.***

Share.
Leave A Reply