Mantan Kadis PU Paser Divonis 1,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Proyek Multiyears

 

Samarinda, Gerbangkaltim. Com  – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Samarinda, Kalimantan Timur, menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara kepada mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Paser, H. Muhammad Ilmi bin H. Gusti Muhammad Amin.

Selain pidana penjara, terdakwa juga dijatuhi denda sebesar Rp100 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang putusan yang digelar pada Kamis  (  6 / 02/ 2025)

Majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara No.  52/Pid.Sus-TPK/2024/PN Smr  ini diketuai Nyoto Hindaryanto, dengan hakim anggota Hariyanto dan Mohammad Syahidin Indrajaya.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “korupsi secara bersama-sama dan berlanjut” sebagaimana dalam dakwaan subsidair.

Dalam perkara ini, H. Muhammad Ilmi didakwa bersama Rahmad Hidayat bin H. M. Harbi (berkas perkara terpisah) terkait penyimpangan pelaksanaan Proyek Pembangunan Jaringan Interkoneksi Kecamatan-Kecamatan (Multiyears) di Kabupaten Paser Tahun Anggaran 2013–2015.

Perbuatan terdakwa antara lain meliputi tidak menyusun rencana umum pengadaan sesuai ketentuan, menggunakan kuasa direktur yang tidak sah, melakukan pembayaran pekerjaan yang tidak sesuai kontrak, hingga tidak mengembalikan uang muka proyek. Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian sebesar Rp7,84 miliar, berdasarkan laporan hasil audit Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur tertanggal 9 September 2024.

Atas putusan tersebut, terdakwa dinyatakan bersalah melanggar Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 dan Pasal 64 KUHP.  (geka)

 

Tinggalkan Komentar