Mantan Kapolres Bima Kota Ditetapkan Tersangka Narkoba, Polri Pastikan Proses Hukum Tanpa Pandang Bulu
Gerbangkaltim.com, Jakarta – Kepolisian Negara Republik Indonesia kembali menegaskan komitmennya dalam pemberantasan tindak pidana narkotika, termasuk terhadap personel internal. Mantan Kapolres Bima Kota berinisial AKBP DPK resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika oleh penyidik Bareskrim Polri.
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Jhonny Edison Isir, dalam keterangannya di Gedung Divhumas Polri, Minggu (15/2) malam, menegaskan bahwa institusi tidak akan memberikan toleransi terhadap anggota yang terlibat narkoba. Menurutnya, narkotika merupakan kejahatan luar biasa yang harus diberantas tanpa kompromi.
Penetapan tersangka terhadap AKBP DPK merupakan hasil pengembangan kasus jaringan narkoba di wilayah Nusa Tenggara Barat. Perkara ini bermula dari penangkapan dua asisten rumah tangga milik seorang anggota Polri berinisial BRIPKA KIR bersama istrinya, dengan barang bukti sabu seberat 30,415 gram.
Pengembangan yang dilakukan Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB kemudian mengarah pada keterlibatan AKP ML. Hasil tes menunjukkan yang bersangkutan positif mengonsumsi amfetamin dan metamfetamin. Dalam penggeledahan di ruang kerja dan rumah jabatannya, penyidik menemukan lima paket sabu dengan berat total 488,496 gram.
Dari hasil pemeriksaan lanjutan, muncul dugaan keterlibatan AKBP DPK. Tim gabungan Biro Paminal Divpropam Polri bersama Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri melakukan penggeledahan di kediaman pribadi tersangka di Tangerang pada 11 Februari 2026. Penyidik menyita sabu 16,3 gram, 50 butir ekstasi, 19 butir alprazolam, dua butir Happy Five, serta lima gram ketamin.
Atas perbuatannya, AKBP DPK dijerat dengan ketentuan pidana berat, termasuk pasal dalam Undang-Undang Psikotropika dan aturan pidana terbaru, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau 20 tahun serta denda hingga Rp2 miliar.
Irjen Jhonny menegaskan tidak ada perlakuan istimewa terhadap tersangka meskipun berasal dari internal Polri. Saat ini, AKBP DPK ditempatkan dalam penempatan khusus oleh Divpropam Polri sambil menunggu sidang kode etik yang dijadwalkan berlangsung pada 19 Februari 2026.
Lebih lanjut, Polri membentuk tim gabungan antara Ditipidnarkoba Bareskrim Polri dan Ditresnarkoba Polda NTB guna menelusuri jaringan yang lebih luas. Penyidik juga tengah memburu seorang bandar berinisial E yang diduga menjadi pemasok utama narkotika kepada para tersangka. Berdasarkan penyelidikan sementara, jaringan ini diperkirakan beroperasi sejak Agustus 2025.
Polri memastikan akan menindak tegas setiap personel yang terbukti terlibat. Pihaknya juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan demi mendukung perang melawan narkoba yang dinilai mengancam masa depan generasi bangsa.
Sumber: Divisi Humas Polri
BACA JUGA
