Mantan Polisi Terdakwa Gembong Narkoba di Lapas Balikpapan Jalani Persidangan

sidang
Mantan Polisi Terdakwa Gembong Narkoba di Lapas Kelas IIA Balikpapan Catur Adi Prianto bersama empat rekannya saat menjalani sidang perdana di PN Balikpapan, Rabu (23/7/2025).

Balikpapan, Gerbangkaltim.com — Gembong narkoba di Kota Balikpapan yang juga mantan anggota Ditresnarkoba Polda Kaltim dan pernah sebagai Direktur Persiba Balikpapan, Catur Adi Prianto, mulai menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan, Rabu (23/7/2025).

Dalam kasus ini, terdakwa Catur Adi Prianto r diduga berperan sebagai bandar sabu yang mengendalikan peredaran narkoba di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Balikpapan.

Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Ari Siswanto didampingi Anggota Hakim Andri Wahyudi dan Annender Carnova menghadirkan Catur Adi Prianto dan 4 orang rekannya sebagai terdakwa.

Dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Balikpapan, Eka Rahayu mengatakan, terdakwa Catur bersama saksi Eko Setiawan dan saksi Syapriyanto terlibat dalam melakukan percobaan pemufakatan jahat terkait Narkoba.

“Pada dakwaan primer, terdakwa Catur bersama-sama dengan saksi Eko Setiawan dan saksi Syapriyanto masing-masing sebagai terdakwa dalam berkas penuntutan terpisah,” ujarnya dalam persidangan.

Terdakwa mengedarkan narkoba di Lapas sejak 27 Januari 2025

Terkait kasus narkoba, Eka menjelaskan, terdakwa melakukan perbuatannya mengedarkan narkoba di Lapas Kelasa IIA Balikpapan sejak 27 Januari 2025, hingga Februari 2025.

“Terdakwa Catur cs melakukan perbuatan itu di Lapas Kelas IIA Balikpapan, Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Gunung Bahagia, Kecamatan Balikpapan Selatan, Kota Balikpapan,” terangnya.

Eka menambahkan, terdakwa melakukan percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I.

“Dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram,” jelasnya, saat membacakan dakwaannya.

Eka menegaskan, perbuatan terdakwa Catur sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Terdakwa ajukan keberatan atas dakwaan JPU

Setelah dakwaan itu dibacakan JPU, Majelis hakim memberikan kesempatan terhadap terdakwa bersama penasehat hukumnya untuk menanggapi berkas dakwaan tersebut.

Namun dalam persidangan, Catur keberangkatan mengenai dakwaan yang dijatuhkan terhadap dirinya.

“Saya keberatan, Yang Mulia,” ucap Catur singkat, setelah berkonsultasi dengan Penasehat Hukumnya.

Kuasa hukum terdakwa Catur Adi Prianto dari kantor hukum Agus Amri & Affiliates, Anisa Ul Mahmudah mengatakan, sebagai penasehat pihaknya keberatan dengan dakwaan yang diajukan JPU dalam persidangan terhadap kliennya karena kliennya sama sekali tidak terlibat dalam jaringan narkoba yang didakwakan JPU.

“Kami keberatan atas dakwaan yang disampaikan JPU dalam persidangan,” tegasnya.

Dikatakan, terkait kasus narkoba yang didakwakan kepada kliennya, maka harus ada pembukitan yang jelas, bukan hanya keterangan dari saksi semata saja.

“Kalau keterangan kan, bisa aja katanya,” jelasnya.

Anisa Ul Mahmudah juga menjelaskan, keberadaan Catur Adi Prianto di Lapas Kelas IIA Balikpapan murni dalam rangka kunjungan terhadap salah satu temannya yang kini juga menjadi tersangka dalam perkara yang sama.

“Tidak ada bukti yang menunjukkan bahwa kunjungan Catur Adi Prianto berkaitan dengan transaksi narkoba. Klien kami tidak mengetahui adanya peredaran narkoba di lapas, dan hanya datang untuk berkunjung,” ucapnya.

Persidangan sendiri akan dilanjutkan dengan agenda tanggapan atas eksepsi dari pihak terdakwa. Dimana, sidang berikutnya dijadwalkan seminggu kedepan, dengan pemeriksaan awal terhadap alat bukti dari pihak penuntut umum.

Tinggalkan Komentar