Mantan Sekda Kutim Tersangka Kasus Korupsi Rp2,3 Miliar

Balikpapan, Gerbangkaltim.com Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Kaltim menetapkan IR mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) tersangka kasus dugaan mark up pengadaan genset dan panel sinkron tahun anggaran 2019. Dimana dari hasil perhitungan BPKP Perwakilan Kaltim, ditemukan kerugian negara sebesar Rp 2,3 miliar akibat mark up tersebut.

“Benar pada tanggal 3 Februari 2022, Kamis, Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Kaltim telah menetapkan satu orang tersangka dengan inisial IR,” ujar Dirkrimsus Polda Kaltim Kombes Pol Indra Lutrianto Amstono saat konfrensi pers, Selasa (08/02/2022).

Kasus yang menjerat tersangka yang kini telah dimutasi menjabat Asisten I Pemerintah Kabupaten Kutim yakni mark up pengadaan genset sebesar 350 KVA dan panel sinkron tahun anggaran 2019 .

“Perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pengadaan dan pemasangan genset sebesar 350 KVA dan panel sinkron di Desa Sinambah Kecamatan Muara Bengkat Kabupaten Kutim,” jelasnya.

Dalam kasus tersebut, kata Indra, berdasarkan perhitungan BPKP Perwakilan Kaltim kerugian negara akibat mark yang dilakukan mencapai 2,3 miliar dari total anggaran Rp 5,6 miliar.

“Dari hasil penyelidikan terjadi kerugian negara Rp 2.361.931.499 Miliar hasil kerugian negara berdasarkan penghitungan BPKP Perwakilan Kaltim. Ditemukan kerugiannya Rp 2,3 miliar nilai mark up nya,” paparnya.

Menurutnya, kasus tersebut, hasil pengembangan dari kasus korupsi yang dilakukan mantan Kabag Umum dan Perlengkapan Kabupaten Kutim insial WHN dan saat ini sudah divonis penjara.

“Ini merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya dengan tersangka WHN tadi dan kerugian negara tersebut telah dilakukan penyitaan (Rp 2,3 miliar) dan diserahkan ke kejaksaan,” ungkapnya.

Tersangka, katanya, dalam kasus ini tidak dilakukan penahanan karena atas rekomendasi dokter karena ada masalah kesehatan.

“Tekanan darahnya cukup tinggi dan disarankan dokter tidak melakukan penahanan karena mengalami pembekalan di jantung,” ujarnya.

Meski begitu, Indra, memastikan proses hukum dugaan kasus korupsi tersebut tetap berjalan. IR masih terus menjalani pemeriksaan untuk mempercepat agar bisa segera dilimpahkan ke kejaksaan. Terhadap tersangka sejak kemarin tanggal 7 Februari sampai dengan hari ini kita masih melakukan pemeriksaan.

”Proses tetap jalan n agar bisa cepat kita limpahkan ke Jaksa Penuntut Umum,” ujarnya
Dalam kasus itu juga ikut menyeret pihak swasta yakni Direktur CV ACN inisial DJ. Bahkan telah ditetapkan tersangka.

“Ketika sedang kita melakukan penyelidikan yang bersangkutan meninggal dunia,” ujarnya.

Adapun barang bukti yang diamankan yakni dokumen-dokumen dan uang dugaan mark up sebesar Rp 2,3 miliar. Adapun total anggaran yang dialokasikan seluruhnya mencapai Rp 5,6 miliar.

“Melakukan penggandaan genset tanpa prosedur yang diatur undang-undang disitu terdapat adanya mark up,” ujarnya.

Dalam kasus tersebut IR dikenakan pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 junto pasal 15 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 junto pasal 55 ayat 1 dan pasal 56 KUHP

“Ancaman minimal 1 tahun maksimal 20 tahun denda minimal Rp 50 juta maksimal Rp 1 miliar,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

IKLANL-MEI
hosting terpercaya