Masih Berperkara, Warga Pasang Spanduk Larangan Aktivitas di Lokasi Eks Hotel Tirta

Balikpapan, Gerbangkaltim.com – Warga yang tidak puas dengan penyelesaian kasus dugaan kegiatan tambang ilegal di eks Hotel Tirta yang berada di di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Nomor 8, Kelurahan Mekarsari, Balikpapan Tengah, memasang spanduk yang melarang segala bentuk kegiatan di area lokasi yang dianggap masih berperkara tersebut.
Dalam kasus ini PN Balikpapan telah memutuskan Rohmad sebagai satu-satunya pelaku telah dijatuhi hukuman penjara 2 tahun penjara dengan denda Rp100 Juta subsider 4 bulan penjara. Naman dalam fakta persidangan terungkap tiga orang yang seharus bertanggungjawab dalam kasus ini juga harus diberikan hukuman yakni masing-masing Komisaris PT Cahaya Mandiri Abadi (CMA) HW, Direktur PT CMA OBW, dan Direktur Operasi PT CMA NA.
Kuasa hukum warga, Mardiansyah, SH, MH mengatakan, pemasangan spanduk ini dilakukan agar tidak ada aktivitas diatas lahan yang masih dalam perkara tersebut. Pasalnya, setelah persidangan lalu, pihaknya kembali mengajukan laporan terhadap tiga orang Komisaris PT Cahaya Mandiri Abadi (CMA) HW, Direktur PT CMA OBW, dan Direktur Operasi PT CMA NA yang dianggap paling bertanggung jawab dalam kasus ini.
“Kami sudah laporkan ke Ditkrimsus Polda Kaltim Maret 2025 lalu, sesuai dengan hasil dari fakta persidangan lalu, dimana majelis menyebutkan seharusnya dalam kasus ini, tidak hanya Rohmad saja yang menjadi terdakwa, namun ada beberapa nama lainnya,” ujar Mardi, Selasa (6/5/2025).
Dikatakannya, dalam waktu dekat warga pelapor dalam kasus ini masing-masing Nizar Firdaus dan Rutab akan menjalani pemeriksaan oleh penyidik, dan setelah itu maka kemungkinan besar tiga orang terlapor juga akan dilakukan pemanggilan dan pemeriksan oleh penyidik.
“Para terlapor ini kami laporkan karena melakukan tambang galian c ilegal, kemudian mengakibatkan drainase tersumbat akibat aktivitas pembongkaran, Kerusakan jalan aspal di sekitar lokasi, retaknya rumah warga akibat getaran alat berat dan risiko longsor saat hujan deras karena kontur tanah yang terganggu,” jelasnya.
Sementara itu, Heny salah seorang warga sekitar mengatakan, akibat aktivitas penambang galian c ilegal yang dilakukan di eks hotel tirta, rumahnya mengalami retak-retak, lantai rumahnya juga mengalami kerusakan.
“Kami sangat terganggu dengan aktivitas penambangan yang dilakukan di eks hotel tirta lalu. Dimana kegiatannya menggunakan alat berat, sehingga beberapa bagian bangunan rumah mengalami kerusakan,” ucapnya.
Kondisi ini serupa juga dirasakan warga lainnya, bahkan ada lahan tanah milik warga yang ditambang secara sepihak oleh pekerja eks Hotel Tirta. Kegiatan pembongkaran ini juga disebut warga tanpa ada sosialisasi terhadap warga sekitar.
BACA JUGA