Mabes Polri-Polda Kaltim Bongkar Penimbun BBM Ilegal di Berau dan Samarinda

BALIKPAPAN, GERBANGKALTIM.COM,— Penyidik Subbid Indagsi Ditreskrimsus Polda Kaltim membongkar penyimpanan bahan bakar minyak (BBM) ilegal di Pulau Sambit, Kabupaten Tanjung Redeb, Berau, Kaltim. Pada saat yang hampir bersamaan, Polda dan Mabes Polri dibongkar kasus penimbunan BBM di Kota Samarinda.

Kasus penimbunan BBM di Berau ditemukan di rumah tersangka Ilham  (51) di Rt.5 kel. Tanjung Redeb. Penyidik menemukan  penyimpanan bahan bakar minyak solar yang diduga tidak memiliki izin penyimpanan BBM  jenis solar dari pemerintah. 

Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yahya Suryana mengatakan, tersangka melakukan penyimpanan BBM jenis solar ditumpuk dan dimasukkan ke dalam satu tandon kapasitas 1.200. Lima drum kapasitas 240 liter, dan satu tandon kotak kapasitas  1.000 liter. Tandon ditutupi dengan terpal-terpal supaya tidak kelihatan.

“Tersangka melakukan penimbunan bbm jenis  solar untuk dijual kembali kepada kapal-kapal pengangkut pasir,” ujarnya.

Tersangka dikenakan pasal melakukan penyimpanan BBM solar  tanpa izin penyimpanan dari pemerintah sebagaimana dimaksud dalam pasal 53 huruf C UU  22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

82 KL Minyak Mentah di Samarinda

Selain itu, Polda Kaltim bersama Bareskrim Mabes Polri juga membongkar dugaan penyimpanaan BBM Ilegal di kota Samarinda  Jalan Sungai Kapih Rt 03 Kelurahan Sungai Kapih Kecamatan Sambutan kota Samarinda.

Penyidik Satgas Energi Bareskrim Polri berserta penyidik  Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Kaltim telah  melakukan penyelidikan dugaan penyimpanan BBM illegal di Samarinda.

Penyidik menemukan penyimpanan minyak mentah (crude oil)  di kapal SPOB Hamka Nusantara, pemilik masih dalam lidik. Diduga tidak memiliki izin penyimpanan BBM minyak mentah  dari pemerintah.

Kejadian Kamis (09 /1/2020) sekira  pukul 15.00 wita, pelaku dikenalakan pasal tindak pidana UU Migas. “Setiap orang yang melakukan pengolahan  dan atau penyimpanan dan atau pengangkutan dan atau  Niaga atau “Dihukum sebagai orang yang melakukan peristiwa pidana” atau “dihukum sebagai orang yang  membantu melakukan kejahatan” sebagaimana dimaksud  dalam pasal 53 huruf (a) dan atau huruf (b) dan atau huruf (c) dan atau huruf (d) Undang-Undang nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, atau  Pasal 55 atau 56 KUH Pidana.”

Dijelaskan, modus operandi pelaku melakukan pengangkutan dan atau pengolahan BBM minyak mentah (crude oil) dan solar mengunakan kapal SPOB Hamka Nusantara serta diolah mengunakan campuran bahan-bahan lain, kemudian disaring dan dijual

“Barang bukti satu unit kapal SPOB Hamka Nusantara  diduga dalam tangki  penampungan terdapat 80 KL solar.  Penyidik masih melakukan pengembangan terhadap pemilik kapal SPOB Hamka Nusantara,” ujar Ade.(mh/gk)

Tinggalkan Komentar