Tim BPJS Kesehatan Cabang Balikpapan berkunjung ke salah satu rumah sakit di Balikpapan. (foto:ist/gk)

Memasuki Tahun 2019, Ada 14 Rumah Sakit di Balikpapan Layani Peserta JKN-KIS

Balikpapan, GERBANGKALTIM.COM,– Memasuki awal tahun 2019 ini, BPJS Kesehatan telah melakukan perpanjangan kerjasama dengan 14 rumah sakit di Kota Balikpapan. Rumah Sakit Kasih Bunda Kota Balikpapan yang awalnya menjadi rumah sakit mitra BPJS Kesehatan di tahun 2018, tidak lagi menjadi mitra BPJS Kesehatan di tahun 2019.

“Telah beredar informasi yang mengatakan bahwa ada 3 Rumah Sakit di Kota Balikpapan yang sudah tidak bekerjasama lagi dengan BPJS Kesehatan, dan saya sampaikan saat ini bahwa informasi tersebut tidak benar adanya,”  kata Endang Diarty, Kepala Cabang Balikpapan BPJS Kesehatan, dalam siaran pers yang diterima Gerbangkaltim.com Jumat (4/1/2019).

Dikatakannya, di Kota Balikpapan terdapat 14 Rumah Sakit yang dapat melayani peserta JKN-KIS, hanya 1 rumah sakit yang tidak bekerjasama lagi dan bukan termasuk dari 3 rumah sakit yang diinformasikan dalam berita diatas. Pada tahun 2018, Rumah Sakit di Kota Balikpapan yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan adalah sebanyak 15 rumah sakit, yang terdiri dari 3 Rumah Sakit tipe B, 10 Rumah Sakit tipe C, dan 2 Rumah Sakit tipe D.

Menurut Endang Diarty, memasuki tahun 2019, dukungan terhadap program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat terus ditunjukkan oleh Fasilitas Kesehatan yang bermitra dengan BPJS Kesehatan dengan memberikan pelayanan terbaik bagi peserta JKN-KIS.

Rumah sakit yang telah memenuhi persyaratan dan ketentuan sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 99 Tahun 2015 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 Tahun 2013 tentang Pelayanan Kesehatan pada Jaminan Kesehatan Nasional dapat melakukan kerjasama dengan BPJS Kesehatan. Salah satu persyaratan wajibnya adalah akreditasi rumah sakit yang dalam hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 34 Tahun 2017 tentang Akreditasi Rumah Sakit.

“Dalam perpanjangan kerjasama dengan Fasilitas Kesehatan, tentunya perlu dilakukan rekredensialing (seleksi/penilaian ulang) untuk memastikan manfaat pelayanan kesehatan yang telah diterima peserta sesuai dengan perjanjian kerjasama yang telah disepakati,” kata Endang.

Selain itu, Kepala Cabang Balikpapan BPJS Kesehatan ini menambahkan, akreditasi juga merupakan syarat wajib bagi Fasilitas Kesehatan yang akan menjalin kerjasama dengan BPJS Kesehatan sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan Nasional di pasal 67” ujar Endang Diarty, Kepala Cabang Balikpapan BPJS Kesehatan.(*/tri_gk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

IKLANL-MEI
hosting terpercaya