Meterai Palsu Rugikan Negara 37 Miliar

Tangerang, Gerbangkaltim.com – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bekerja sama dengan Polda
Metro Jaya dan Perum Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri) mengungkap praktik
pemalsuan meterai. Tindakan pelanggaran hukum ini menimbulkan potensi kerugian
pendapatan negara sebesar 37 miliar rupiah.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak,
Neilmaldrin Noor, mengatakan, ”Kementerian Keuangan, dalam hal ini DJP, memberikan
apresiasi tinggi kepada Kepolisian Republik Indonesia dan Perum Peruri atas kerja samanya
mengungkap dugaan tindak pidana pemalsuan meterai. Bea Meterai merupakan pajak atas
dokumen yang merupakan salah satu sumber penerimaan negara yang digunakan untuk
membiayai pembangunan dan penyelenggaraan negara. Pemalsuan meterai merupakan
tindakan yang merugikan keuangan negara sekaligus seluruh masyarakat Indonesia.”

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Yusri Yunus mengungkapkan bahwa modus
yang dilakukan para tersangka adalah mencetak dan menjual meterai palsu nominal enam
ribu dan sepuluh ribu rupiah.

Berdasarkan barang bukti yang ditemukan Polresta Bandara
Soekarno-Hatta, potensi kerugian negara diperikirakan sebesar 12,5 miliar. Lebih lanjut Yusri
menjelaskan bahwa kelompok tersangka yang terdiri dari enam orang ini telah melakukan
kegiatan pemalsuan meterai sejak tiga setengah tahun yang lalu. Jika diakumulasikan, maka
potensi kerugian negara bisa mencapai sekitar 37 miliar.

Atas kejahatan tersebut, tersangka diancam dengan pasal berlapis yakni tidak pidana
pemalsuan benda meterai dan tindak pidana pencucian uang. Berdasarkan pasal 24 dan 25
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai, tersangka diancam pidana
penjara paling lama tujuh tahun dan pidana denda paling banyak lima ratus juta rupiah.

Disamping itu, sanksi bagi pelaku tindak pidana pencucian uang adalah hukuman penjara paling
lama dua puluh tahun dengan denda paling banyak sepuluh miliar rupiah.

Masyarakat perlu mengetahui ciri meterai asli melalui tiga indikator. Direktur Operasi Peruri,
Saiful Bahri, menyatakan bahwa meterai asli dapat diketahui dengan dilihat, diraba, dan
digoyang. Jika dilihat, meterai asli memiliki tiga bentuk perforasi (lubang) yakni bulat, oval,
dan bintang. Teknologi cetak dari Peruri juga menjadikan angka enam ribu dan sepuluh ribu

pada meterai terasa kasar jika diraba. Saat meterai digoyang, akan terjadi color shifting
(perubahan warna).
Terkait dengan dokumen yang menggunakan meterai palsu, berdasarkan PMK-04/2021,
salah satu syarat keabsahan pembayaran bea meterai adalah menggunakan meterai tempel
yang sah, berlaku, dan belum pernah digunakan. Dengan demikian, apabila dokumen
dibubuhi oleh meterai palsu maka pembayaran bea meterai tidak sah dan dokumen dianggap
tidak dibubuhi meterai.

Masyarakat dapat melakukan pemeteraian kemudian terhadap
dokumen yang sudah terlanjur dibubuhi meterai yang tidak sah.
DJP mengingatkan masyarakat untuk selalu waspada akan meterai tempel palsu dan meterai
tempel bekas pakai (rekondisi). Masyarakat diimbau untuk meneliti kualitas dan memperoleh
meterai tempel dari penjual yang terpercaya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

IKLANL-MEI
hosting terpercaya