Balikpapan,Gerbangkaltim.com – Polresta Balikpapan berhasil mengungkap kasus dugaan sindikat jaringan pelaku pencurian kendaraan bermotor. Uniknya dalam pencurian ini modusnya para pelaku menukar hasil pencuriannya dengan cara mempreteli kendaraan yang dicuri disebuah bengkel.

“Jadi modusnya untuk mengelabui petugas kepolisian, pelaku menukar dan mempreteli kendaraan hasil curiannya dengan kenadaraan hasil curian rekannya yang lain,” ujar Waka Polresta Balikpapan, AKBP Sebril Sesa, disela-sela konprensi pers pengungkapan kasus curas kendaraan bermotor di Mapolresta Balikpapan, Rabu (31/3/2021).

Sebril mengatakan, pelaku yang bernama Rizki Dwi Prasetyo (23) ini baru 4 tahun di Balikpapan dan menetap di Jl Agung Tunggal, Balikpapan Selatan. Awalnya pengungkapan dilakukan petugas kepolisian adalah setelah ada laporan seorang warga bernama Jamhur kehilangan sebuah sepeda motor merk Suzuki satria F warna hitam dengan nomor polisi KT 5508 LW saat diparkir di sekitar Bendali, Balikpapan Selatan.

“Tenyata motor hasil curian ini dipasarkan tersangka melalui media sosial,” jelasnya.

Anggota polresta Balikpapan, katanya yang mengetahui modus pelaku ini langsung melakukan penyaraman atau under cover bay dengan dengan berpura –pura menjadi pembeli.

“Sifatnya seolah-olah ingin membeli barang yang ditawarkan dalam hal ini kendaraan bermotor dari medsos, kemudian dipancing, akhirnya pelaku dibekuk tanpa perlawanan, dan menunjukan motornya di sebuah bengkel temannya,”papar Sebril yang didampingi Kasat Reskrim Polresta Balikpapan Kompol Rengga Puspo Saputra.

Setelah melakukan pemeriksaan terhadap pelaku, ungkap Sebri, polisi kemudian menemukan 7 motor lainnya dengan berbagai merk Honda Beat, Mio Soul, Jupiter MX dan Vario. Kondisi kenadaraan yang ditemukan ini sebagaian masih ada yang utuh dan sebagian lagi sudah dalam kodisi sudah dipreteli pelaku.

“Setelah kita kembangkan, kita temukan lagi 7 motor lainnya yang identitas pemiliknya tidak jelas, sehingga langsung kita amankan. Melihat kendaraan yang ditemukan ini sebagian tidak utuh, ada dugaan dipreteli dan dijual bagian-bagiannya,” tegasnya.

Sebri mengatakan, pihaknya juga masih terus mengembangkan kasus ini karena ada dugaan keterlibatan para pelaku lainnya dalam kasus sindikat pencurian kendaraan roda dua ini.

“Kita terus kembangkan kemungkinan ada pelaku lainnya. Dimana motor hasil curian ini dijual pelaku antara 2-3 juta rupiah perunitnya,” jelas Sebril.

Dalam kesempatan ini, Waka Polresta Balikpapan, AKBP Sebril Sesa meminta warga kota Balikpapan yang merasa kehilangan kendaraan bermotornya untuk bisa melakukan pengecekan ke Reskrim Mapolresta Balikpapan.

“Silahkan datang dan melihat langsung, siapa tau motornya ada dicuri dan berhasil kami amankan,” ujarnya.

Dalam kasus ini, akan dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan kekersan dengan ancaman hukuman selama penjara 7 tahun.

Share.
Leave A Reply