Mortir Diduga Peninggalan Perang Dunia II Ditemukan di Balikpapan, Tim Jibom Brimob Polda Kaltim Lakukan Evakuasi

Gerbangkaltim.com, Balikpapan — Sebuah mortir yang diduga sebagai peninggalan Perang Dunia II berhasil dievakuasi oleh Tim Penjinak Bom (Jibom) dari Satuan Brimob Polda Kalimantan Timur. Mortir tersebut ditemukan di Jalan Prapatan RT 35 No. 05, Kelurahan Prapatan, Kecamatan Balikpapan Kota, pada Rabu (14/5/2025), dan dievakuasi dalam kondisi aman oleh tim yang dipimpin Aipda Asdar.
Penemuan mortir ini bermula dari aktivitas dua warga, Imam Bukhori dan Taryono, yang sedang menggali tanah untuk menimbun kandang ayam di samping rumah. Sekitar pukul 17.30 WITA, mereka mendapati benda logam mencurigakan. Setelah diperiksa, benda tersebut memiliki bentuk dan ukuran yang mencurigakan: panjang 70 cm, diameter 20 cm, dan berat sekitar 10 kg. Diduga kuat, itu adalah mortir aktif peninggalan era Perang Dunia II.
Menindaklanjuti penemuan tersebut, Imam dan Taryono segera melapor kepada Ketua RT 35. Laporan itu kemudian diteruskan kepada Bhabinkamtibmas Kelurahan Prapatan, Bripka A. Fani Sulton, yang sigap berkoordinasi dengan Tim Jibom Gegana Satbrimob Polda Kaltim.
Dalam waktu singkat, tim penjinak bom yang dipimpin Aipda Asdar tiba di lokasi. Dengan peralatan standar dan keahlian khusus, mereka mengevakuasi mortir secara profesional, tanpa menimbulkan kepanikan maupun risiko ledakan di lingkungan sekitar. Proses evakuasi berjalan lancar, cepat, dan aman.
Komandan Satuan Brimob Polda Kaltim, Kombes Pol. Andy Rifai, menyampaikan apresiasinya terhadap warga dan petugas yang cepat tanggap dalam menangani situasi tersebut. “Kami mengimbau masyarakat, khususnya di wilayah Kalimantan Timur yang punya sejarah keterlibatan dalam Perang Dunia II, agar waspada terhadap benda-benda mencurigakan. Jika ditemukan, segera laporkan ke pihak berwenang. Jangan mencoba menyentuh atau memindahkannya sendiri,” tegasnya.
Saat ini, mortir tersebut telah diamankan dan disimpan sementara di fasilitas Batalyon C Pelopor di Kilometer 13. Selanjutnya, benda tersebut akan dimusnahkan (disposal) sesuai prosedur standar penanganan bahan peledak.
Kombes Pol. Andy Rifai menambahkan, “Keselamatan warga adalah prioritas utama. Partisipasi aktif masyarakat sangat penting untuk menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan.” (MA)
BACA JUGA