Negara Rugi Rp 4,1 Miliar, Polda Kaltim Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Pembangunan RS Bekokong di Kubar

Polda Kaltim
Kasubdit Tindak Pidana Korupsi Ditreskrimsus Polda Kaltim, AKBP Kadek Adi Budi Astawa didampingi Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kaltim, AKBP Musliadi Mustafa, saat memperlihatkan barang bukti dugaan kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Rumah Sakit Bekokong Tahap I di Kecamatan Jempang, Kabupaten Kutai Barat, Kamis (22/1/2026).

Balikpapan, Gerbangkaltim.com – Kepolisian Daerah Kalimantan Timur menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Rumah Sakit Bekokong Tahap I di Kecamatan Jempang, Kabupaten Kutai Barat. Proyek yang bersumber dari APBD Kutai Barat Tahun Anggaran 2024 tersebut diduga menimbulkan kerugian keuangan negara lebih dari Rp 4,1 miliar.

Penanganan perkara dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kaltim berdasarkan dua laporan polisi, yakni LP/A/14/V/2025 dan LP/A/25/X/2025. Dugaan tindak pidana itu terjadi dalam kurun waktu Februari hingga Desember 2024.

Kasubdit Tindak Pidana Korupsi Ditreskrimsus Polda Kaltim, AKBP Kadek Adi Budi Astawa mengatakan, penyidik telah melakukan rangkaian penyidikan secara mendalam sebelum menetapkan tersangka.

“Penyidik telah memeriksa 30 orang saksi dari berbagai unsur, mulai dari Dinas Kesehatan Kutai Barat, konsultan perencana dan pengawas, penyedia jasa, bagian pengadaan, pengawas internal, perbankan, hingga pihak-pihak terkait lainnya,” ujar Kadek, Kamis (22/1/2026).

Selain saksi, penyidik juga meminta keterangan enam orang ahli yang terdiri dari ahli konstruksi, ahli pengadaan barang dan jasa pemerintah, ahli digital forensik, auditor penghitungan kerugian keuangan negara, serta ahli pidana korupsi.

Berdasarkan hasil penyidikan, dua tersangka yang ditetapkan masing-masing berinisial RS dan S. RS merupakan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kutai Barat yang juga menjabat sebagai Pengguna Anggaran sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Sementara tersangka S adalah Direktur Utama PT Bumalindo Prima Abadi sekaligus pimpinan KSO PT BPA–CV Karya Sukses.

“Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan alat bukti yang cukup dan hasil penyidikan yang profesional, transparan, serta akuntabel,” kata Kadek.

Kedua tersangka disangkakan melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, khususnya Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, dan Pasal 18, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kadek menjelaskan, modus operandi yang ditemukan dalam perkara ini antara lain penyalahgunaan kewenangan pada tahap perencanaan, pengadaan, dan pelaksanaan pekerjaan.

Selain itu, tidak dilakukan kajian ulang perencanaan secara formal, kontrak ditandatangani tanpa pengendalian pelaksanaan pekerjaan yang memadai, serta adanya penggunaan pihak lain yang tidak memiliki hubungan kontraktual sah.

“Pembayaran juga dicairkan tidak sebanding dengan progres fisik pekerjaan di lapangan,” ungkapnya.

Hasil pemeriksaan fisik dan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur menemukan adanya penyimpangan pekerjaan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 4.168.554.186,72.

Dalam proses penyidikan, penyidik telah melakukan sejumlah tindakan, mulai dari penyitaan dokumen dan perangkat elektronik, penelusuran aset, hingga penyitaan uang tunai sebesar Rp 70 juta.

“Berkas perkara saat ini telah dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum. Selanjutnya, penyidik akan melaksanakan koordinasi untuk Tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti,” jelas Kadek.

Polda Kaltim juga membuka peluang pengembangan perkara guna mengungkap keterlibatan pihak lain yang diduga turut bertanggung jawab.

“Kami berkomitmen untuk menindak tegas setiap bentuk tindak pidana korupsi dan mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mengawasi penggunaan keuangan negara demi terwujudnya tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas,” pungkas Kadek.

Tinggalkan Komentar