Nunuk Terpilih sebagai Ketua RT 31 Gunung Samarinda, Unggul dalam Pemilihan Langsung

Rt31
Ketua LPM Gunung Samarinda M Yasin saat memberikan sambutan pada kegiatan pemilihan Ketua RT 31 Gunung Samarinda Balikpapan Utara, Selasa (2/12/2025) malam.

Balikpapan, Gerbangkaltim.com — Proses demokrasi tingkat lingkungan kembali berjalan di RT 31 Kelurahan Gunung Samarinda.

Melalui pemilihan langsung yang mempertemukan dua kandidat hasil penjaringan panitia, yakni Slamet dan Nunuk, warga akhirnya menentukan pilihan mereka.

Dari total suara yang masuk, Nunuk meraih 24 suara dan unggul atas Slamet yang memperoleh 17 suara. Sementara itu, terdapat 4 warga yang memilih untuk tidak menggunakan hak pilih (golput).

Kegiatan pemilihan berlangsung pada malam hari dan dihadiri oleh Kasi Pemerintahan Kelurahan Gunung Samarinda, Muhammad Iqbal, serta Ketua LPM Gunung Samarinda, M. Yasin. Suasana pemilihan berjalan tertib dan partisipatif, mencerminkan semangat kebersamaan warga RT 31.

Ketua RT terpilih, Nunuk, menyampaikan rasa terima kasih kepada seluruh warga yang telah memberikan kepercayaan kepadanya.

“Saya sangat berterima kasih atas amanah yang diberikan warga RT 31. Mari kita bersama-sama membangun lingkungan kita agar semakin baik dan nyaman untuk ditinggali,” ujarnya.

Nunuk juga menegaskan komitmennya untuk menjalin komunikasi dan kolaborasi dengan semua pihak, baik warga maupun pemerintahan kelurahan.

Menurutnya, keberhasilan pembangunan lingkungan akan terwujud apabila semua unsur bergerak bersama.

Sementara itu, Ketua LPM Gunung Samarinda, M. Yasin, memberikan apresiasi kepada kedua calon serta seluruh warga yang telah berpartisipasi. Ia juga berpesan agar ketua RT terpilih dapat bekerja selaras dengan kebijakan pemerintah kelurahan.

“Kami berharap Ketua RT terpilih dapat bersinergi dengan pemerintah kelurahan dan LPM. Segala kegiatan dan kebutuhan lingkungan agar dapat dikoordinasikan dengan baik, sehingga pembangunan baik perbaikan drainase, jalan, maupun infrastruktur lainnya dapat berjalan sesuai prosedur,” jelas Yasin.

Yasin juga mengingatkan bahwa pemilihan RT mengacu pada aturan Kemendagri Nomor 18 Tahun 2018, di mana masa bakti kini menjadi lima tahun. Karena masa jabatan ketua RT saat ini baru berakhir 31 Desember 2025, maka serah terima jabatan belum dapat dilakukan.

“Bu Nunuk akan mulai menjabat pada 1 Januari 2026 sampai 1 Januari 2031. Untuk pengukuhan ketua RT nanti bukan lagi oleh lurah, tetapi oleh Camat,” tambahnya.

Ia juga menekankan pentingnya Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) sebagai jalur resmi pengajuan usulan pembangunan lingkungan.

“Semua usulan harus masuk sistem SPD. Kalau tidak tercatat, tidak bisa direalisasikan. Karena itu, koordinasi dengan warga sangat penting,” tuturnya.

Pemilihan RT 31 ini diharapkan menjadi awal bagi peningkatan kualitas pelayanan dan pembangunan lingkungan, sekaligus memperkuat partisipasi warga dalam proses kemajuan wilayah mereka.

Tinggalkan Komentar