OIKN Tegaskan Pengungkapan Tambang Ilegal di IKN Bukan Upaya Pengalihan Isu
Nusantara, Gerbangkaltim.com — Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) menegaskan bahwa pengungkapan kasus tambang ilegal di kawasan IKN bukanlah upaya pengalihan isu, melainkan bagian dari langkah tegas dan terencana pemerintah untuk menertibkan aktivitas pertambangan tanpa izin di wilayah tersebut.
Deputi Bidang Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam OIKN, Dr. Myrna Asnawati Safitri, menyampaikan bahwa sejak 2023 pihaknya terus melakukan observasi dan pemantauan terhadap aktivitas ilegal di kawasan pembangunan IKN. Dari hasil pengamatan tersebut, ditemukan sejumlah indikasi praktik pertambangan yang dilakukan pihak-pihak tidak bertanggung jawab.
“Kami melihat ada upaya dari beberapa pihak yang tidak bertanggung jawab. Penindakan hari ini merupakan kelanjutan dari temuan-temuan sebelumnya,” ujarnya, saat berada di lokasi penumpukan batu bara ilegal milik tersangka M di Samboja, Kukar, Kaltim, Sabtu (8/11/2025).
Ia menegaskan, pemerintah dan OIKN memiliki komitmen kuat untuk menindak tegas semua bentuk pelanggaran lingkungan, termasuk aktivitas tambang ilegal.
Menurutnya, tindakan ini bukanlah seperti yang disampaikan oleh sebagian media asing yang menyebutnya sebagai pengalihan isu.
“Ini sama sekali bukan pengalihan isu. Ini adalah langkah nyata dan terencana dalam upaya penanggulangan aktivitas ilegal di kawasan IKN,” tegas Myrna.
Lebih lanjut, Myrna menjelaskan bahwa aktivitas tambang ilegal sebenarnya sudah ada jauh sebelum kawasan tersebut ditetapkan sebagai wilayah Ibu Kota Nusantara.
Namun, setelah wilayah tersebut masuk dalam delineasi resmi IKN, OIKN memiliki tanggung jawab penuh untuk memastikan fungsi konservasi berjalan sebagaimana mestinya.
“Kami akan menata kawasan konservasi di wilayah ini. Penertiban dilakukan bukan hanya untuk menjaga marwah IKN, tetapi juga untuk menjaga marwah pemerintah dalam melaksanakan pembangunan yang berkelanjutan,” tambahnya.
OIKN berkomitmen untuk terus memperkuat pengawasan dan koordinasi dengan aparat penegak hukum, guna memastikan seluruh kegiatan pembangunan di IKN berjalan sesuai prinsip keberlanjutan dan tata kelola lingkungan yang baik.
BACA JUGA
