Operasi Narkoba Polresta Balikpapan Amankan 114 Orang, Dua Diantaranya Mahasiswa dan Pelajar

Balikpapan, Gerbangkaltim.com – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Balikpapan berhasil mengamankan sebanyak 114 orang tersangka dan terduga pelaku narkoba melalui “Operasi Antik” dan razia gabungan yang dilakukan secara terpisah. Dari ratusan tersangka dan terduga pelaku narkoba tersebut dua diantaranya masih berstatus mahasiswa dan pelajar.
Kapolresta Balikpapan, Kombes Pol Anton Firmanto, didampingi Kasat Resnarkoba, AKP Yosimata S.J. Manggala mengatakan, operasi antik yang dilaksanakan Polresta Balikpapan berlangsung selama 14 hari, mulai 18 Juli – 7 Agustus 2025 lalu.
“Dalam Operasi Antik, kami berhasil menangani 43 laporan polisi dengan total 48 tersangka. Dari jumlah tersebut, 45 orang berjenis kelamin pria dan 3 orang wanita,” ujar Kapolresta Balikpapan, Senin (11/8/2025).
Selain operasi antik juga lakukan operasi gabungan
Selain Operasi Antik, Anton menambahkan, Suditreskoba Polresta Balikpapan juga melaksanakan razia gabungan pada 10 Agustus 2025 lalu di kawasan Gunung Bugis, Kelurahan Baru Ulu, Kecamatan Balikpapan Barat. Dimana, razia ini melibatkan Satuan Reserse Narkoba, Satuan Samapta, Dinas Kesehatan, serta pihak kelurahan dan kecamatan.
“Pada razia ini, kami mengamankan 66 orang. Setelah dilakukan tes urine oleh Dinas Kesehatan, 44 orang dinyatakan positif menggunakan narkoba, sementara 22 orang lainnya negatif,” jelasnya.
Sementara, Kanit Reskoba Polresta Balikpapan, AKP Yosimata S.J. Manggala menjelaskan, dua dari 44 orang yang diamankan dan dinyatakan positif mengkonsumsi narkoba tersebut masih berstatus mahasiswa dan pelajar.
“Dua di antaranya berstatus pelajar, 1 mahasiswa, dan 1 siswa SMK. Sisanya, 42 orang, berprofesi sebagai buruh harian lepas. Dan usia yang bervariasi, dari paling muda berusia 17 tahun hingga yang paling tua berusia 52 tahun,” ucapnya.
Pelajar dan Anak di Bawah Umur Jadi Perhatian
Dalam kasus ini, Kapolresta Balikpapan, Kombes Pol Anton Firmanto menyoroti kasus pelajar dan anak di bawah umur yang terlibat narkoba.
“Ini menjadi perhatian serius bagi kita semua. Tanggung jawab pengawasan anak ada di tangan orang tua. Mereka harus lebih intens mengawasi anak-anaknya,” tegasnya.
Dikatakannya, dalam penanganan kasus ini , pihak kepolisian akan berkoordinasi dengan UPTD PPA (Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak) serta memberitahukan pihak keluarga para pelaku. Tujuannya adalah untuk melakukan rehabilitasi dan mencegah peredaran narkoba di kalangan pelajar.
“Kami juga akan berkoordinasi dengan tempat kerja para pengguna yang berprofesi sebagai buruh. Kami akan mendalami apakah ada peredaran narkoba di lingkungan kerja mereka,” ujarnya
Total barang bukti dalam operasi ini sebanyak 318,17 Gram.
BACA JUGA