Otorita IKN Perkuat Penindakan Tambang Ilegal di Tahura Bukit Soeharto

IKN
Petugas Satgas Penanggulangan Aktivitas Ilegal Wilayah IKN memperkuat pengawasan kawasan Tahura Bukit Soeharto sebagai bagian dari komitmen menjaga kelestarian hutan dan memberantas tambang ilegal di wilayah Ibu Kota Nusantara.

Gerbangkaltim.com, Nusantara – Otorita Ibu Kota Nusantara menegaskan komitmennya dalam memberantas berbagai aktivitas ilegal yang masih terjadi di kawasan hutan konservasi, khususnya di Tahura Bukit Soeharto dan wilayah penyangga Ibu Kota Nusantara (IKN). Upaya tersebut dilakukan melalui penguatan pengawasan terpadu, patroli lapangan, hingga penegakan hukum bersama lintas kementerian dan lembaga.

Langkah tegas itu disampaikan Kepala Unit Kerja Hukum dan Kepatuhan (UKHK) Otorita IKN sekaligus Ketua Umum Satgas Penanggulangan Aktivitas Ilegal Wilayah IKN, Agung Dodit Muliawan, di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) IKN, Sabtu (9/5/2026).

Menurut Agung Dodit, sejak 2023 Otorita IKN telah membentuk satuan tugas terpadu yang melibatkan berbagai unsur pemerintah pusat, aparat penegak hukum, pemerintah daerah, hingga akademisi untuk menekan praktik ilegal di kawasan IKN, termasuk aktivitas pertambangan tanpa izin di area konservasi.

“Pengawasan dan penindakan dilakukan secara berkelanjutan untuk memastikan kawasan IKN tetap terjaga dari aktivitas yang merusak lingkungan dan melanggar hukum,” ujarnya.

Satgas tersebut melibatkan sejumlah instansi, di antaranya Kementerian ESDM, Kementerian Kehutanan, Kementerian Lingkungan Hidup/BPLH, Polda Kalimantan Timur, Kodam VI/Mulawarman, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara, Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, hingga Universitas Mulawarman.

Dalam operasi yang telah berjalan, Satgas berhasil menangani sejumlah kasus pertambangan dan distribusi batu bara ilegal di wilayah IKN. Beberapa perkara bahkan telah memasuki tahap P21. Penindakan dilakukan terhadap tambang ilegal di kawasan Bukit Tengkorak, aktivitas pertambangan liar di belakang RS Samboja, hingga praktik penjualan batu bara ilegal yang ditangani langsung oleh Bareskrim Polri.

Selain itu, aparat juga menyita pengangkutan batu bara ilegal menggunakan tujuh unit truk serta menghentikan distribusi batu bara menuju jetty yang diduga digunakan untuk aktivitas ilegal.

Agung Dodit menegaskan bahwa Tahura Bukit Soeharto merupakan kawasan konservasi yang dilindungi undang-undang sehingga tidak boleh dimanfaatkan untuk kegiatan pertambangan dalam bentuk apa pun. Karena itu, pihaknya memastikan seluruh pelanggaran akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Tidak hanya fokus pada penindakan, Otorita IKN juga menjalankan program edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat sekitar kawasan hutan. Pendekatan tersebut dilakukan guna meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya menjaga kelestarian lingkungan dan mencegah kerusakan ekosistem di wilayah IKN.

Otorita IKN juga membuka ruang dialog dengan warga terkait aktivitas yang telah ada sebelum pembangunan IKN dimulai. Langkah itu diharapkan mampu menciptakan solusi yang adil tanpa mengabaikan aspek perlindungan lingkungan.

Ke depan, patroli kawasan hutan akan diperkuat dengan melibatkan masyarakat sebagai mitra pengawasan. Warga yang menemukan dugaan aktivitas ilegal di kawasan Tahura Bukit Soeharto maupun kawasan hutan lainnya di IKN diminta melapor melalui saluran pengaduan resmi Otorita IKN.

Melalui langkah terpadu tersebut, Otorita IKN berharap kawasan konservasi di Nusantara dapat tetap terjaga sebagai bagian penting pembangunan ibu kota baru yang berkelanjutan dan ramah lingkungan.

Sumber: Humas Otorita Ibu Kota Nusantara

Tinggalkan Komentar