Balikpapan, Gerbangkaltim.com – Pemkot Balikpapan memperkirakan pergerakan distribusi barang di Kota Balikpapan akan mengalami peningkatan yang signifikan. Pasalnya, peningkatan seiring dengan ditetapkannya Kota Balikpapan sebagai Kota Penyangga Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.

Untuk itulah Pemkot Balikpapan melalui Dinas Perdagangan Kota Balikpapan menggelar mensosialisasikan Tanda Daftar Gudang (TDG) ke pelaku usaha.

Kepala Dinas Perdagangan Balikpapan, Arzaedi Rachman mengatakan, pelaku usaha wajib mendaftarkan gudangnya, dan hal ini sudah tertuang pada Undang-Undang nomor 7 Tahun 2014 dan beberapa aturan lainnya.

“TDG diperlukan untuk menciptakan kepastian berusaha dan mendorong kelancaran distribusi barang,” ujarnya, Kamis (7/7/2022).

TDG sendiri adalah surat tanda daftar yang berlaku sebagai bukti, bahwa Gudang telah didaftarkan untuk melakukan kegiatan distribusi.

Berdasarkan data, saat ini terdapat lebih dari 60 gudang beroperasi di Balikpapan, baru 30 gudang yang memiliki TDG. Ia mengungkap dengan data tersebut maka 50 persen gudang belum memiliki TDG dan hal ini menjadi pekerjaan rumah bersama.

“Saya berharap, semoga kegiatan ini dapat memberikan pemahaman kepada seluruh pelaku usaha dan pemilik gudang, mengenai pentingnya tertib administrasi pergudangan,” ungkapnya.

Di sisi lain, katanya, pemerintah juga telah mencoba memberikan kemudahan dalam proses registrasi TDG melalui sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik atau online single submission (OSS).

“Harapannya pelaku usaha memanfaatkan fasilitas ini. Karena dipastikan ke depan pendistribusian antar daerah akan sangat padat. Mengingat Balikpapan sebagai Kota Penyangga IKN,” ungkap Kadisdag ini.

Selain itu, Arzaedi menambahkan bahwa ada usulan pergudangan akan terpusat di Kawasan Industri Kariangau (KIK).

“Karena lokasi berdekatan dengan pelabuhan peti kemas Kariangau, truk besar juga tidak melintasi kota, dan memaksimalkan lahan kawasan industri,” tambahnya.

Share.
Leave A Reply