Pembunuhan Penjaga Toko Motifnya Hanya Karena Tersinggung, Korban Tewas Dengan 13 Luka
Balikpapan, Gerbangkaltim.com — Kepolisian Resor Kota (Polresta) Balikpapan berhasil menangkap terduga pelaku dan mengungkap kasus pembunuhan terhadap seorang penjaga toko bernama Valentino Prawira (19) yang terjadi di Jalan MT Haryono, Kelurahan Gunung Samarinda Baru, Kecamatan Balikpapan Utara, Kalimantan Timur.
Pelaku pembunuhan diketahui berinisial M (61), seorang pria lanjut usia yang memiliki toko bersebelahan dengan lokasi korban bekerja.
Pelaku sendiri ditangkap tidak lama setelah kejadian, tepatnya di rumahnya yang berada di dekat tempat peristiwa perkara.
Kasatreskrim Polresta Balikpapan, AKP Zeska Julian Taruna mengatakan, peristiwa pembunuhan tersebut berawal dari rasa sakit hati pelaku terhadap korban saat melakukan transaksi di toko.
“Beberapa hari sebelum kejadian, pelaku sempat membeli rokok di toko korban. Namun ia membatalkan pembelian karena merasa harga terlalu mahal. Respons korban saat itu membuat pelaku tersinggung,” ujar Zeska dalam konferensi pers, Jumat (30/1/2026).
Zeska menjelaskan, pada hari kejadian pelaku kembali mendatangi toko dengan maksud membeli pengharum pakaian. Perselisihan kembali terjadi karena persoalan harga. Pelaku kemudian meninggalkan toko dengan alasan hendak mengambil uang, tetapi justru mengambil sebilah pisau dapur dari rumahnya.
“Pelaku kembali ke toko dan berpura-pura hendak membayar di kasir. Saat korban lengah, tangan kiri korban dipegang, lalu pelaku menusuk bagian perut korban menggunakan tangan kanannya,” kata Zeska.
Korban yang dalam keadaan terluka sempat berupaya
menyelamatkan diri dengan berlari ke bagian belakang toko. Namun pelaku terus mengejar dan melakukan penikaman secara berulang hingga korban terjatuh dan tidak berdaya.
Berdasarkan hasil autopsi, korban meninggal dunia akibat luka tusuk di perut kanan yang merobek pembuluh nadi utama sehingga menyebabkan pendarahan hebat. Polisi menemukan sedikitnya 13 luka pada tubuh korban yang terdiri dari 7 luka tusuk, 3 luka iris, dan 3 luka lecet.
Pengungkapan kasus ini dilakukan melalui analisis rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi kejadian yang diperjelas menggunakan teknologi digital. Dari hasil tersebut, polisi mengidentifikasi pelaku dan langsung melakukan penangkapan.
“Awalnya pelaku tidak mengakui perbuatannya. Namun kami menemukan sejumlah barang bukti yang disembunyikan, termasuk pakaian dan topi yang dibuang di tong sampah dapur rumah pelaku,” ujar Zeska.
Polisi juga mengamankan sebilah pisau dapur sepanjang sekitar 20 sentimeter yang digunakan untuk menikam korban. Pisau tersebut disembunyikan di dalam sebuah payung.
Barang bukti lain berupa kaus putih bernoda darah serta topi abu-abu bertuliskan ‘Rusty’ turut diamankan.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana sebagai pasal utama, serta Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan sebagai pasal alternatif. Pelaku terancam hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara maksimal 20 tahun.
BACA JUGA
