Pemkab Kukar Ajukan Raperda Pembentukan 7 Desa Baru, Dorong Pemerataan Pelayanan dan Kesejahteraan Masyarakat

Gerbangkaltim.com, Tenggarong – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) secara resmi menyampaikan Nota Penjelasan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pembentukan tujuh desa baru dalam Rapat Paripurna DPRD Kukar ke-7, yang digelar di ruang sidang utama DPRD Kukar pada Senin (16/6/2025) sore.
Penyampaian ini menandai langkah awal pemerintah daerah untuk merespon kebutuhan masyarakat atas layanan pemerintahan yang lebih efektif dan dekat dengan warga, terutama di wilayah yang selama ini menghadapi kendala jarak administratif yang cukup jauh dari pusat layanan desa.
Dalam raperda tersebut, Pemkab Kukar mengusulkan pembentukan tujuh desa baru yang tersebar di tujuh kecamatan, yakni:
-
Desa Jembayan Ilir – Kecamatan Loa Kulu
-
Desa Sungai Payang Ilir – Kecamatan Loa Kulu
-
Desa Loa Duri Seberang – Kecamatan Loa Janan
-
Desa Sumber Rejo – Kecamatan Tenggarong Seberang
-
Desa Badak Makmur – Kecamatan Muara Badak
-
Desa Tanjung Barukang – Kecamatan Anggana
-
Desa Kembang Janggut Ulu – Kecamatan Kembang Janggut
Rapat paripurna ini dipimpin oleh Plt Ketua DPRD Kukar, Junadi A.Md, bersama Wakil Ketua III Aini Faridah, S.E, dan turut dihadiri anggota DPRD, jajaran Forkopimda, serta perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. Hadir pula Asisten III Sekretariat Daerah Kukar, Dafip Haryanto, yang mewakili Bupati Kukar dalam penyampaian nota penjelasan.
Dafip menjelaskan bahwa pengajuan Raperda ini merupakan kelanjutan dari Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kukar 2025 berdasarkan Keputusan DPRD Nomor: 170/Sk-24/DPRD/11/2025. Ketujuh Raperda ini sebelumnya telah diusulkan melalui kumulatif terbuka pada tahun 2024, namun belum sempat dibahas karena keterbatasan waktu.
“Pembentukan desa baru ini merupakan langkah strategis untuk mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat, memperbaiki tata kelola pemerintahan desa, serta mendekatkan layanan publik kepada warga,” ujar Dafip.
Ia menambahkan bahwa salah satu tantangan utama yang dihadapi pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas pelayanan adalah rentang kendali pemerintahan yang terlalu jauh. Banyak warga di wilayah pelosok mengalami kesulitan dalam mengakses pelayanan dasar, yang berdampak pada lambannya upaya peningkatan taraf hidup masyarakat.
“Dengan pembentukan desa baru, masyarakat akan lebih mudah mendapatkan akses layanan pemerintahan secara cepat dan efisien,” tambahnya.
Dalam akhir pemaparannya, Dafip berharap agar DPRD Kukar dapat segera menindaklanjuti dan membahas tujuh raperda tersebut, hingga akhirnya disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
“Kami mengharapkan dukungan dan sinergi dari seluruh pihak terkait, agar raperda ini dapat dibahas secara efektif dan ditetapkan menjadi regulasi yang bermanfaat bagi masyarakat,” ujarnya.
Pembentukan desa baru ini juga diharapkan dapat mempercepat pembangunan desa, meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan, serta membuka peluang pengembangan potensi lokal di masing-masing wilayah baru.
Sumber Berita: Pemkab Kutai Kartanegara
BACA JUGA