Pemkab Kukar Sampaikan Tanggapan Resmi atas Raperda Pembentukan 7 Desa Baru

Gerbangkaltim.com, Tenggarong – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) secara resmi menyampaikan tanggapan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai pembentukan tujuh desa baru. Tanggapan tersebut disampaikan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kukar, Sunggono, dalam Rapat Paripurna ke-9 DPRD Kukar yang digelar di ruang sidang utama, Rabu (18/6/2025).
Dalam penyampaiannya, Sekda Sunggono menyampaikan apresiasi kepada seluruh Fraksi di DPRD Kukar yang mendukung langkah pemerintah dalam mengusulkan pembentukan desa-desa baru tersebut.
“Kami menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada semua Fraksi yang telah mendukung inisiatif ini. Dukungan ini menjadi modal penting dalam proses pembahasan lebih lanjut,” ujar Sunggono di hadapan anggota dewan.
Pemkab Kukar Tegaskan Proses Pembentukan Desa Sesuai Regulasi
Sunggono menjelaskan bahwa proses pembentukan tujuh desa baru ini telah melalui tahapan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk pelibatan masyarakat sejak awal melalui mekanisme musyawarah desa.
Merujuk pada Permendagri No. 1 Tahun 2017 tentang Penataan Desa, pembentukan desa dilakukan melalui tahap desa persiapan, yang kemudian dievaluasi untuk memastikan kelayakan menjadi desa definitif. Proses ini dimulai dengan penetapan desa persiapan melalui Peraturan Bupati, berdasarkan aspirasi masyarakat di wilayah tersebut.
“Setiap desa telah melalui musyawarah yang mengusulkan pemekaran ke Bupati. Aspirasi itu kemudian difasilitasi melalui pembentukan desa persiapan yang kini telah masuk tahap evaluasi kelayakan,” tambahnya.
Evaluasi Menyatakan 7 Desa Persiapan Layak Menjadi Desa Definitif
Pemkab Kukar melalui tim evaluasi di bawah koordinasi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) bersama Badan Riset Daerah, telah melaksanakan evaluasi menyeluruh terhadap perkembangan desa persiapan. Hasilnya, ketujuh desa yang diusulkan dinyatakan layak atau sangat layak menjadi desa definitif.
“Evaluasi menyeluruh telah dilakukan terhadap aspek administrasi, sosial, dan geografis. Hasil evaluasi ini juga menjadi jawaban atas catatan dari masing-masing Fraksi DPRD,” jelasnya.
Kajian dan verifikasi teknis terkait pembentukan desa persiapan telah dituangkan dalam laporan resmi yang sebelumnya disampaikan kepada DPRD bersamaan dengan Nota Bupati pada 4 Februari 2025.
Batas Wilayah Tidak Tumpang Tindih dengan Kawasan IKN
Isu potensi tumpang tindih wilayah dengan Ibu Kota Nusantara (IKN) juga menjadi salah satu poin yang dijelaskan. Sunggono memastikan bahwa wilayah tujuh desa yang diusulkan tidak masuk dalam kawasan IKN, sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Bupati yang memuat batas-batas wilayah lengkap dengan peta.
“Penentuan batas wilayah telah dikonsultasikan dengan masing-masing desa dan dipastikan tidak bersinggungan dengan wilayah administrasi IKN. Namun demikian, hal ini tetap akan menjadi bahan konsultasi ke OIKN sebagai langkah antisipatif,” tegasnya.
Penghormatan terhadap Masyarakat Adat Diakomodasi Sesuai Regulasi
Menanggapi catatan DPRD mengenai keberadaan masyarakat adat dan hak-haknya, Sunggono menegaskan bahwa Raperda ini mengatur tentang pembentukan desa administratif, bukan desa adat. Namun, Pemkab Kukar tetap akan memperhatikan keberadaan masyarakat adat sepanjang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
“Kami pastikan setiap penyelenggaraan pemerintahan desa akan tunduk pada hukum yang berlaku, termasuk perlindungan terhadap masyarakat adat sesuai peraturan yang relevan,” ujarnya.
Catatan mengenai masyarakat adat, batas wilayah, serta poin-poin lain dari Fraksi tetap akan menjadi bahan pembahasan lanjutan dan dikonsultasikan lebih lanjut dengan instansi pembina.
Rencana Pemekaran Desa: Langkah Strategis Pemerintah Kukar
Usulan pembentukan tujuh desa ini merupakan bagian dari strategi Pemkab Kukar dalam mempercepat pelayanan publik, pemerataan pembangunan, serta peningkatan partisipasi masyarakat dalam pembangunan desa.
“Kami berharap Raperda ini bisa segera disahkan agar proses pemekaran desa bisa segera dijalankan sesuai tahapan hukum dan administratif,” pungkas Sunggono.
Sumber: Pemkab Kukar
BACA JUGA