Balikpapan, Gerbangkaltim.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan, melalui Dinas Kesehatan Kota (DKK) Balikpapan mengeluarkan Surat Edaran Nomor 445/1792/Dinkes tentang kewaspadaan dini terhadap kasus gangguan ginjal akut atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) pada anak di Kota Balikpapan.

Upaya ini dilakukan menyusul meningkatnya kasus Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal / Acute Kidney Injury (AKI) terutama usia dibawah lima tahun.

Kepala DKK Balikpapan dr Andi Sri Juliarty mengatakan, pihaknya sudah mengimbau kepada masyarakat Kota Balikpapan melalui surat edaran yang dikeluarkan pada hari Kamis (20/10/2022) kemarin, bahwa perlu kewaspadaan orang tua yang memiliki anak dibawah usia enam tahun dengan gejala penurunan volume urine atau tidak ada urine dengan atau tanpa demam atau gejala prodromal lain.

“Jadi orang tua juga menemukan gejala tersebut, untuk segera merujuk anaknya ke Fasilitas kesehatan terdekat,” ujar Dio sapaan akrabnya, Jum’at (21/10/2022).

Dio juga menyarankan, kepada orang tua yang memiliki anak terutama usia balita, untuk sementara tidak mengkonsumsi obat-obatan yang didapatkan secara bebas.

“Jika tanpa anjuran dari tenaga kesehatan yang kompeten, kami minta jangan mengkonsumsi obat secara bebas, sampai ada pengumuman resmi dari pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelasnya.

Dikatakannya, perawatan anak sakit yang menderita demam di rumah lebih mengedepankan tata laksana non farmakologis, seperti mencukupi kebutuhan cairan, kompres air hangat dan menggunakan pakaian tipis.

“Kalau mendapatkan ada tanda-tanda bahaya segera membawa anak ke fasilitas layanan kesehatan terdekat,” tegasnya.

Kepada tingkat fasilitas layanan kesehatan, Dio meminta, apabila menemukan anak usia 18 tahun kebawah dengan gejala oliguria atau anuria dengan tanpa atau demam yang tidak diketahui penyebabnya, untuk dilakukan tata laksana dan manajemen klinis serta pelaporan kasus secara terpadu.

Setiap fasilitas layanan kesehatan baik fasilitas kesehatan tingkat pertama dan fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan yang menerima kasus gangguan ginjal akut progresif Atypical atau Atypical Progressive Acute Kidney Injury (AKI) harus melakukan pelaporan, melalui link yang tersedia pada aplikasi RS online dan Sistem Kewaspadaan Dini dan Respon (SKDR).

“Kami juga sudah minta jika menerima kasus gangguan ginjal akut progresif Atypical atau Atypical Progressive Acute Kidney Injury (AKI) harus segera melaporannya,” tutup Dio.

 

Share.
Leave A Reply