Balikpapan, Gerbangkaltim.com – Pemerintah Kota Balikpapan memastikan tidak ada penyekatan jalan dalam pelaksanaan libur natal dan tahun baru 2022 mendatang.

Penegasan ini dilakukan menyusul belakangan ini maraknya di sejumlah grup whatsap yang menyebutkan, pada periode libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) bakal ada penyekatan jalan di Kota Balikpapan.

Informasi itu langsung dibantah Asisten I Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan Syaiful Bahri. Dia menegaskan, informasi yang beredar tersebut merupakan hoaks dan jangan dipercaya.

“Itu gak benar onformasi. Itu hoaks. Itu informasi dulu (diawal pandemi),” ujarnya kepada wak media, Selasa (21/12/2021)

Syaiful meminta masyarakat tidak langsung percaya dengan informasi yang beredar di grup whatsap ataupun media sosial (Medsos) karena tidak bisa dipertanggungjawabkan.

Menurutnya, pada periode Nataru yang dilakukan bersama lintsas instansi adalah memperketat pintuk-pntu masuk, mulai di pelabuhan bandara, hingga perbatasan dengan daerah lain.

“Jadi Nataru tidak boleh menyekat jalan, hanya menjaga pintu masuk saja,” ujarnya.

Kata dia, masyarakat jika menerima informasi bisa mengkonfirmasi ke Satgas. Karena ada posko gabungan yang didirikan pada periode Nataru diantaranya di pusat perbelanjaan.

“Masyarakat konfirmasi ke Satgas atau Pemkot. Jangan terima langsung informasi. Kita buka pos-pos nya di mall. Saya juga dapat, kena hoax juga kita,” tutupnya.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Balikpapan, Zulkifli mengatakan, untuk mencegah warga berkerumun di satu lokasi, maka pihaknya akan mendirikan posko-posko pemeriksaan dibeberapa titik lokasi.

“Rencana ada enam titik posko yang akan disiapkan,” ujar Zulkifli.

Zulkifli menambahkan, adapun ke enam posko check point penjagaan terpadu di perbatasan antar kota. Pertama di Bandar Udara SAMS Sepinggan Balikpapan, kemudian di Jalan Soekarno-Hatta, Jalan Mulawarman, Pelabuhan Semayang Balikpapan, Pelabuhan Kampung Baru, dan di Pelabuhan Ferry Kariangau.

“Posko tersebut mulai diaktifkan pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. Keberadaannya untuk memastikan aturan atau syarat bagi pelaku perjalanan selama periode Natal dan Tahun Baru dipenuhi,” paparnya.

Berdasarkan addendum surat edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nasional Nomor 24 Tahun 2021, yakni pelaku perjalanan usia dewasa atau di atas 17 tahun tidak vaksin dosis lengkap karena alasan medis maupun belum mendapatkan vaksin dosis lengkap maka untuk sementara dilarang bepergian jarak jauh.

“Kemudian pelaku perjalanan jarak jauh dengan seluruh moda transportasi wajib menunjukkan kartu vaksin lengkap (vaksinasi dosis kedua) dan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan,” tutupnya.

Share.
Leave A Reply