Balikpapan, Gerbangkaltim.com – Pemkot Balikpapan selamanya tidak akan memperkenankan adanya aktifitas pertambangan.

Hal ini diungkapkan, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Balikpapan Sri Wahjuningsih saat menerima sebanyak 41 peserta studi lapangan dari Pusat Pelatihan dan Pengembangan Kajian Managemen Pemerintahan (Puslatbang KMP) Lembaga Administrasi Negara (LAN) melakukan study ke Kota Balikpapan, Senin (22/8/2022).

Sri Wahyuningsih menambahkan, Kota Balikpapan selama ini hanya mengandalkan jasa dan industry dalam mendukung pendapatan asli daerah (PAD). Pasalnya, Kota Balikpapan tidak memperkenankan adanya aktifitas penambangan.

“Balikpapan tidak memiliki sumber daya alam, sehingga kami menjual jasa. Balikpapan juga menjadi pusat pengolahan migas di Indonesia Timur,” jelasnya.

Terkait dengan larangan aktivitas pertambangan tersebut, sambungnya, tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 Tahun 2012. Untuk pengeboran maupun eksplorasi migas dilakukan di kabupaten dan lain di Kaltim, bukan di Kota Balikpapan.

“Apapun sumber daya di Kota Balikpapan dilarang untuk ditambang. Karena kami tidak ingin kota kami rusak. Karena kami juga tidak memiliki sumber daya air. Kami bergantung pada air hujan,” tegasnya.

Sri Wahyuningsih juga menjelaskan, Kota Balikpapan memiliki pengelolaan sampah di TPA sebagai salah satu yang terbaik di Indonesia dan telah mendapat pengakuan Presiden Joko Widodo. Dan peserta studi dipersilakan untuk meninjau langsung aktifitas di TPA Manggar. Karena ada beberapa yang dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat sekitar.

“Selain itu juga ada pemanfaatan gas dari sampah untuk masyarakat memasak dan lainnya. Selain itu juga bekerjasama dengan Kementerian PUPR dan KLHK dalam pilot Projek pemilahan sampah,” ujarnya.

Disamping itu, Pemkot Balikpapan juga tidak lagi menerapkan Rukun Wilayah (RW) untuk memangkas atau memudahkan birokrasi

“Tapi saat ini pelayanan, apalagi kependudukan lebih banyak menerapkan online,” tutupnya.

Share.
Leave A Reply